Viral Sopir Terlibat Kecelakaan Dimintai Rp 24 Juta, Polres Grobogan Beri Penjelasan

  • Whatsapp
penjelasan video viral sopir terlibat kecelakaan dimintai uang di Grobogan
Kapolres Grobogan AKBP Benny Setyowadi beri penjelasan soal video viral pengakuan sopir yang dimintai uang Rp 24 juta sebagai tebusan mengambil barang bukti kecelakaan, Izusu Elf. (Foto: Istimewa)

Semarang – Sebuah video pengakuan seorang sopir yang dimintai uang Rp 24 juta oleh oknum Satlantas Polres Grobogan, Jawa Tengah, viral di media sosial. Versi sopir, uang itu untuk menebus barang bukti kecelakaan mikrobus Isuzu Elf.

Dalam video yang diunggah akun Facebook, Hukum & Kriminal tersebut, diperlihatkan percakapan sang sopir, Cipto Utomo, warga Demak dengan seseorang yang memvideokan. Cipto memberikan keterangan bahwa dirinya selaku pengendara Elf pada 26 April lalu terlibat kecelakaan dengan kendaraan roda dua.

Read More

Baca juga: Viral Cewek Hina Warga Yogyakarta Kampungan dan Miskin, Begini Klarifikasinya

Dalam video berdurasi 7 menit 27 detik ini Cipto mengaku dirinya diminta uang sebesar Rp 24 juta saat ingin mengambil kendaraannya di Unit Gakkum Satlantas Polres Grobogan.

Menyikapi hal itu, Kapolres AKBP Benny Setyowadi menggelar konferensi pers guna memberi penjelasan ke publik. Diawali penyampaian terima kasih dari Kapolres Benny atas kiriman video keluhan masyarakat tersebut. Dan pihak polres telah menindaklanjuti dengan membentuk tim dari Propam untuk turun melakukan klarifikasi dan pengecekan kejadian kecelakaan.

“Hasil yang kita dapatkan sementara kasus kecelakaan tersebut sudah selesai melalui restoratif justice, tinggal pencabutan berkas. Namun pihak pelaku (Cipto Utomo) ada kesalahan persepsi, ada pasal yang dibaca, yaitu pasal 311 UU LAJ yang memuat dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 4 mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta, dan kesalahan persepsi dari Pak Cipto dikira harus membayar 24 juta,” beber Benny dalam siaran pers yang diterima Rabu, 11 Mei 2022.

Kapolres menambahkan Cipto Utomo ternyata membaca UU Lalu Lintas Angkutan Jalan (LAJ) yang terpampang di ruang Unit Gakkum Satuan Lantas Polres Grobogan.

Meski begitu, saat ini tim Propam Polres Grobogan masih melakukan penyelidikan kasus tersebut. Utamanya untuk melakukan pengecekkan SOP yang berlaku di Unit Gakkum Laka Lantas. Dan jika ditemukan adanya kesalahan prosedur akan dilakukan tindakan tegas.

Baca lainnya: Viral Curhat Pegawai Kelurahan di Sleman Diberhentikan, Ternyata…

Atas nama pimpinan Polres Grobogan, Benny juga menyampaikan permohonan maaf jika selama proses pelayanan di Polres Grobogan masih ada yang kurang berkenan dan tidak maksimal kepada masyarakat.

“Insya Allah kami berjanji proses ini akan kita buka semuanya, dan yang jelas kejadian viral video kemarin adalah kesalahan persepsi dari pihak Pak Cipto, dan yang bersangkutan sendiri sudah menyatakan kalau dirinya salah tafsir,” imbuh dia. []

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *