BacaJogja – Yayasan Teras Dakwah Yogyakarta menyambut Bulan Suci Ramadan dengan berbagi kepada masyarakat sekitar. Sebanyak 285 warga menerima bantuan sembako, Minggu, 19 Maret 2023. Penerima sembako merupakan warga fakir miskin sekitar Teras Dakwah di Kelurahan Sorosutan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta.
Pengasuh Teras Dakwah Achid Subiyanto mengatakan, Teras Dakwah rutin berbagi sembako untuk warga fakir miskin berdasarkan data dari RT masing-masing. “Kriteria penerima sembako fakir miskin, seperti janda dan duafa. Ada 285 orang yang menerima,” katanya.
Baca Juga: Pentingnya Memaksimalkan Nutrisi Susu dan Kurma pada Minggu Terakhir Puasa
Sembako yang dibagikan utamanya beras, antara 3-5 kilogram (kg). Kadang ada penyertannya seperti kecap, lauk, gula, telur dan lainnya.
Achid mengatakan, bagi-bagi sembako sudah berlangsung sejak 4 tahun terakhir. Sedangkan untuk warga satu kalurahan Sotrosutan baru dilakukan sejak 4 bulan terakhir setelah pandemi Covid-19 mereda. “Bantuan sebelum corona sudah jalan tapi tidak sebanyak setelah pandemi,” ungkapnya.
Baca Juga: 10 Hari hingga Lebaran Penumpang KA Jarak Jauh Dapat Takjil Gratis
Acara terasa istimewa bersamaan dengan launching Masjid Teras Dakwah yang sudah bisa digunakan untuk salat Terawih pada Ramadan 2023. Kapasitas masjid 100 orang, dibagi saf putra dan putri.
Pengasuh Teras Dakwah Achid Subiyanto mengatakan, awalnya mulanya Teras Dakwah ini tempat kajian islami. Dulu kajiannya di teras rumah, sehingga dinamankan Teras Dakwah. Lalu berkembang seperti sekarang, cukup luas dan ada masjidnya. “Masjid Teras Dakwah sudah bisa digunakan untuk salat Terawih Ramadan,” katanya.
Baca Juga: Belanja Kebutuhan Buka Puasa di Pasar Ramadan Kulon Progo
Menurut dia, dari sisi masyarakat keberadaan Masjid Teras Dakwah ini berdekatan dengan masjid kampung. “Di kampung ini banyak masjid, jadi memang terlalu dengan yang lain. Tapi Masjid Teras Dakwah kan masjid selain untuk sembahyang warga setempat juga para pencari ilmu mirip dengan lembaga pendidikan,” jelasnya.
Achid mengungkapkan, Kementerian Agama memperbolehkan pendirian masjid untuk warga kampung dan masjid untuk jemaah pendidikan. Ada masjid jami dan masjid pendidikan. Untuk persyaratan pendirian masjid sudah dipenuhi. Sesuai aturan Kementerian Agama, pendirian tempat ibadah mendapat dukungan dari jemaah sebanyak 80 KTP. “Saya lihat tadi sudah 300-an KTP,” ungkapnya. []