Dugaan Penipuan Rp1,9 Miliar Berkedok Penanganan Covid-19 di Gunungkidul

  • Whatsapp
penipuan gunungkidul
Kuasa hukum Bregas Aditya Putra, Erlita Kusuma dalam keterangan pers di Yogyakarta, Selasa, 20 Juni 2023. (Foto: BacaJogja)

BacaJogja – Dugaan penipuan dengan modus menawarkan proyek pengadaan barang dan jasa alat kesehatan terjadi di Gunungkidul Yogyakarta. Proyek pengadaan tersebut digunakan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 di Bumi Handayani.

Adalah Bregas Aditya Putra dan Zulkarnain yang menjadi korban penipuan proyek fiktif pengadaan barang dan jasa alat ini. Keduanya merupakan investor dari Jakarta. Keduanya sudah melaporkan empat orang ke Polda DIY.

Read More

Keempat orang yang dilaporkan, satu di antaranya berinisial JP, seorang pejabat di Kadin Gunungkidul. Sedangkan tiga orang lainnya masing-masing berinisial SW, SEM dan MA.

Baca Juga: Polda DIY Gulung Sindikat Penipuan Bermodus Pencucian Uang

Kuasa hukum Bregas Aditya Putra, Erlita Kusuma mengatakan, modus dugaan penipuan ini para pelaku menawarkan proyek pengadaan barang dan jasa alat kesehatan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 di Gunungkidul. Keempat orang menjanjikan kliennya bakal mendapatkan proyek pengadaan barang dan jasa alat kesehatan untuk RSUD Wonosari setelah mentransfer dana sebesar Rp1,9 miliar pada Juni 2021 silam.

“Klien kami sudah memberikan investasi Rp1,9 miliar. Bahkan sudah disahkan notaris,” katanya dalam keterangan pers di Yogyakarta, Selasa, 20 Juni 2023.

Baca Juga: Anggota DPRD Bantul Tersangka Penipuan Modus Janjikan Lolos CPNS

Erlita mengatakan, pembayaran investasi kesepakatan bersama pemberian modal kerja sebesar Rp1,9 miliar. Kemudian korban dipertemukan dengan sejumlah pejabat di Gunungkidul. Tujuannya untuk meyakinkan adanya proyek pengadaan barang dan jasa tersebut. “Namun setelah mendapatkan uang dari korban, keempat orang tersebut tiba-tiba menghilang,” katanya.

Padahal, kata dia, sebelumnya JP memastikan dirinya memiliki surat kuasa khusus dari Bupati Gunungkidul Sunaryanta sebagai pemberi kuasa memberikan kuasa untuk mengurus dana hibah dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.

Baca Juga: Modus Penipuan Anak Dirawat di Rumah Sakit, Warga Bantul Tertipu Rp21 Juta

Korban sebenarnya merasa ada kejanggalan karena kop surat Bupati Gunungkidul belum ditandatangani. “Surat berkop Bupati Gunungkidul yang isinya adalah permohonan pencairan dana ke kemenkeu yang belum ditandatangani dengan alibi menunggu tanda tangan pak bupati gunungkidul,” jelasnya.

Saat tidak ada kabar dari keempat orang tersebut dalam pengerjaan proyek, kedua korban meminta tolong kepada sejumlah pihak untuk menjembatani pertemuan dengan Bupati Gunungkidul Sunaryanta. Setelah dipertemukan, ternyata Namun Bupati tidak pernah membuat surat kuasa tersebut kepada JP. “Jawaban Pak Bupati tidak pernah membuat surat. Pak Bupati juga mempersilakan membawa kasus itu ke ranah hukum,” paparnya.

Baca Juga: Penipuan Akun Maulana Balker Catut RSUD Nyi Ageng Serang Kulon Progo

Akhirnya kedua korban melaporkan kejadian itu ke Polda DIY pada 11 Juni 2022 lalu. Kasus tersebut sudah sampai pada tahap penyidikan. Keempat orang sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Desember 2022. “Namun meski ditetapkan tersangka, keempatnya belum ditahan,” katanya.

Dia mengatakan, dari informasi yang diterima, SW sempat ditahan beberapa hari lalu tapi ditangguhkan. JP dan MA sudah dipanggil beberapa kali. “Kalau SEM masih DPO sampai sekarang,” ungkapnya.

Erlita mendorong agar penanganan perkara bisa menemukan titik terang dan kerugian Rp 1,9 miliar yang dialami korban bisa dikembalikan. “Kami berharap para tersangka bisa diproses hukum agar korban mendapatkan kembali uang Rp1,9 miliar miliknya,” pintanya. []

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *