BacaJogja – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya menegaskan akan menempuh jalur hukum terhadap pemilik dan sopir truk trailer yang terlibat dalam kecelakaan dengan Kereta Api (KA) Commuter Line Jenggala di Gresik, Jawa Timur. Insiden tragis tersebut terjadi di perlintasan sebidang tanpa palang pintu pada Selasa (8/4/2025) sekitar pukul 18.35 WIB.
Kecelakaan terjadi di jalur perlintasan JPL 11, KM 7+600/700, tepatnya di depan Kelurahan Tengguli, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik. KA Jenggala dengan nomor perjalanan 470 tengah melaju dari Stasiun Indro menuju Sidoarjo saat truk trailer bermuatan kayu gelondongan tiba-tiba menerobos lintasan tanpa memperhatikan keberadaan kereta.
“Truk menerobos perlintasan dan tertemper bagian depan kereta. Akibatnya, asisten masinis Abdillah Ramdan meninggal dunia di tempat. Masinis utama saat ini masih menjalani perawatan medis,” ujar Manajer Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, Rabu (9/4/2025).
Baca Juga: April Ceria di Yogyakarta: Panduan Lengkap Event Seru Sepanjang Bulan!
PT KAI menilai tindakan sopir truk yang melintasi jalur kereta tanpa memperhatikan keselamatan sebagai bentuk kelalaian serius. Perusahaan pun menyatakan akan membawa kasus ini ke ranah hukum sebagai upaya memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran keselamatan di perlintasan sebidang.
“Kami akan memproses hukum pihak-pihak yang bertanggung jawab. Ini bukan semata soal kerugian materiil, tetapi nyawa manusia yang menjadi korban akibat kelalaian di perlintasan,” tegas Luqman.
Seperti diketahui, kecelakaan tragis terjadi di perlintasan kereta tanpa palang pintu di Gresik, Jawa Timur. Sebuah kereta api penumpang Jenggala jurusan Stasiun Indro – Pasar Turi bertabrakan dengan truk trailer bermuatan kayu log, Selasa petang (8/4/2025). Peristiwa ini menewaskan satu awak kereta dan melukai masinis utama.
Kecelakaan berlangsung sekitar pukul 18.30 WIB di JPL 11 Km 7+600/700, petak jalan Kandangan–Indro, Desa Karangkiring, Kecamatan Kebomas, Gresik. Lokasi tersebut diketahui tidak memiliki palang pintu atau penjaga perlintasan.
Baca Juga: Ketika Pagi yang Tenang Berubah Mencekam: Kisah Korban Eksibisionis di Sleman
Truk trailer bernomor polisi W 8708 US milik PT Garuda Trans yang dikemudikan Majuri, warga Lamongan, melintas dari arah barat. Saat bersamaan, KA Jenggala melaju kencang dari arah timur.
Beberapa warga sekitar sempat berteriak memperingatkan sopir truk, karena kereta sudah terlihat dari kejauhan. Namun diduga sopir terlambat menyadari atau tidak mendengar peringatan. Bagian belakang kanan truk tersambar kereta, mengakibatkan kayu log berserakan dan menghantam kabin lokomotif.
Benturan keras menyebabkan asisten masinis, Abdillah Ramdan, terjepit di kabin. Warga sekitar yang menyaksikan kejadian langsung membantu proses evakuasi dengan memotong bagian logam menggunakan grenda.
“Masinis kejepit, tadi sudah ditolong warga, posisinya pingsan saat dikeluarkan lalu dibawa ke rumah sakit,” ujar Vivi, salah satu saksi mata.
Baca Juga: Hari Keempat Pencarian Korban Parangtritis, Remaja Asal Semarang Belum Ditemukan
Sayangnya, Abdillah Ramdan dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit karena luka berat. Sementara itu, masinis senior Purwo Pranoto selamat dan masih menjalani perawatan intensif.
Sekitar 100 penumpang KA Jenggala dilaporkan selamat tanpa luka serius. Sopir truk juga selamat, karena bagian kepala kendaraan sudah melewati rel sebelum terjadi tabrakan.
Kecelakaan ini kembali mengingatkan pentingnya kewaspadaan di perlintasan sebidang, terutama yang tidak memiliki palang pintu atau penjagaan resmi. PT KAI mengimbau seluruh pengguna jalan untuk selalu mendahulukan perjalanan kereta api dan tidak nekat menerobos lintasan demi keselamatan bersama. []






