Batas Terakhir Visa Umrah: AMPHURI Ingatkan Jemaah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 29 April 2025

  • Whatsapp
Amphuri Yogyakarta
Ketua Umum Amphuri Firman M Nur saat membersamai pengurus Amphuri Yogyakarta (Istimewa)

BacaJogja – Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) kembali mengingatkan seluruh pemegang visa umrah dan visa jenis lainnya agar mematuhi ketentuan batas akhir masuk dan keluar dari Arab Saudi yang telah ditetapkan pemerintah Kerajaan. Jika dilanggar, sanksi denda hingga 100 ribu Riyal Arab Saudi siap menanti.

Ketua Umum DPP AMPHURI, Firman M Nur, menegaskan bahwa 13 April 2025 (15 Syawwal 1446H) merupakan hari terakhir bagi pemegang visa umrah untuk bisa masuk ke Arab Saudi. Sementara itu, 29 April 2025 (1 Dzulqo’dah 1446H) menjadi batas akhir bagi jamaah umrah untuk keluar dari wilayah Saudi.

Read More

“Setelah tanggal tersebut, visa umrah, termasuk visa bisnis, ziyarah, dan turis, tidak berlaku lagi. Pelanggaran akan dikenai sanksi berat,” tegas Firman dalam keterangan resminya di Jakarta, Sabtu (12/4/2025).

Baca Juga: Perjalanan Terakhir Sheila: Dari UGM Menuju Madiun, Berakhir Tragis di Lereng Gunung Lawu?

Sanksi Berat untuk Overstay: Denda hingga 100 Ribu Riyal

Firman juga mengingatkan bahwa siapa pun yang overstay atau tinggal melebihi masa berlaku visa akan dikenai denda sekitar 100 ribu Riyal, atau sekitar Rp 430 juta. Bahkan, denda bisa berlipat jika melibatkan banyak jamaah.

“Termasuk syarikah atau muassasah yang tidak melaporkan jamaah overstay juga akan dikenai sanksi. Ini bagian dari kebijakan serius pemerintah Saudi menyambut musim Haji 1446H,” ungkapnya.

Baca Juga: Dua Wisatawan Banjarnegara Terseret Ombak di Pantai Parangtritis, Satu Masih Hilang

Dalam kesempatan yang sama, AMPHURI mengimbau agar umat Islam Indonesia yang hendak berhaji menggunakan visa haji yang sah dan valid. Firman menegaskan bahwa aturan laa hajj illaa tashrih atau “tidak ada haji tanpa izin resmi” masih tetap diberlakukan oleh otoritas Saudi.

“Jangan gunakan visa non-haji untuk berhaji. Ancaman sanksinya lebih besar lagi dibanding pelanggaran visa umrah,” tutupnya. []

Related posts