BacaJogja– Alih-alih dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat desa, dana milik Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Binangun Cipta Makmur (BCM) justru dikorupsi untuk kepentingan pribadi. Seorang pegawai perempuan berinisial ET (44), warga Pengasih, diduga menyalahgunakan dana lebih dari Rp 1 miliar untuk membangun rumah, membeli mobil, dan kebutuhan sehari-hari.
“Pelaku menggunakan uang untuk bikin rumah dan membeli mobil, juga kebutuhan sehari-hari,” ungkap Kanit III Reskrim Polres Kulon Progo, Ipda Tavif Herisetiawan, Rabu (23/4/2025).
Akibat ulah ET, BUMDes BCM mengalami kerugian hingga Rp 1.059.947.096. Dana yang semestinya diputar untuk kredit usaha rakyat di desa, lenyap oleh tangan orang dalam yang tak bertanggung jawab.
Baca Juga: Kecelakaan Maut Adu Banteng di Sleman: Pengendara Honda CB Meninggal di TKP
Modus Korupsi: Pinjaman Fiktif hingga Mark Up Kredit
Penyelewengan dilakukan secara sistematis sejak 2015 hingga 2021. Dalam proses klarifikasi internal tahun 2022, terungkap sejumlah praktik curang:
- Pengajuan pinjaman fiktif
- Mark up pinjaman
- Penyelewengan setoran nasabah
Semua praktik tersebut dilakukan saat ET menjabat di bagian pelayanan. Kredit macet massal yang terjadi pada Februari 2022 menjadi titik awal terbongkarnya kasus ini.
Baca Juga: Promo Spesial Hari Kartini: KAI Wisata Beri Diskon 21% hingga 30 April 2025
Dana Publik yang Disalahgunakan
BCM mendapatkan modal awal sebesar Rp 668,2 juta dari APBD, kemudian disuntik lagi pada 2021 sebesar Rp 120 juta dari APBD dan Rp 400 juta dari dana desa. Dengan total lebih dari 500 nasabah aktif, BUMDes ini seharusnya menjadi roda ekonomi desa yang sehat.
Sayangnya, kepercayaan itu dikhianati oleh internal sendiri.
Baca Juga: Patung Biawak Raksasa 7 Meter di Wonosobo Viral: Biaya Hanya Rp 50 Juta dan Mirip Asli
Penyidikan dan Penyitaan Aset
Laporan resmi dilayangkan ke polisi pada Agustus 2023. Setelah setahun penyelidikan, kasus dinaikkan ke tahap penyidikan pada Agustus 2024. ET akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi menyita aset hasil korupsi berupa:
- Satu rumah di Sidomulyo
- Mobil Mitsubishi SS biru metalik (1999)
- Uang tunai sebesar Rp 72,3 juta
ET dijerat dengan Pasal 2, 3, dan 8 jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2021. Ancaman hukuman: 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar. []