BacaJogja – Bertepatan dengan Hari Raya Iduladha 1446 H dan masa libur nasional serta cuti bersama, seluruh layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) di bawah naungan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan ditutup sementara pada 6 hingga 9 Juni 2025.
Penutupan ini berlaku secara nasional, artinya semua layanan SIM di seluruh Indonesia tidak akan beroperasi selama empat hari tersebut, dan akan kembali buka pada 10 Juni 2025.
Baca Juga: Drama Sapi Lepas Jelang Iduladha: Ketika Jogja Tak Hanya Tentang Kurban, Tapi Juga Cerita
Layanan SIM yang Ditutup:
- SKUKP Ditlantas Polda DIY
- SIM Corner Jogja City Mall & Ramai Mall
- SIM Keliling Ditlantas Polda DIY
🕒 Dispensasi Perpanjangan SIM: 10–12 Juni 2025
Bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis antara 6 hingga 9 Juni 2025, Ditlantas memberikan masa dispensasi perpanjangan yang dapat dilakukan pada 10 sampai 12 Juni 2025.
⚠️ Catatan Penting: Jika tidak diperpanjang dalam masa dispensasi tersebut, pemohon wajib membuat SIM baru sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Peringatan Cuaca Yogyakarta: Gelombang Laut Tinggi Capai 4 Meter, Wisatawan Diminta Waspada
✅ Syarat Perpanjangan SIM:
Untuk melakukan perpanjangan SIM, berikut dokumen yang harus disiapkan:
- E-KTP
- SIM lama (fotokopi rangkap 3)
- Surat keterangan sehat dari dokter
- Surat keterangan psikologi
Seluruh dokumen tersebut dapat diperoleh di lokasi layanan SIM saat perpanjangan dilakukan.
📌 Perpanjangan dapat dilakukan sejak H-3 sebelum masa berlaku habis.
📌 Mulai 1 November 2024, seluruh permohonan SIM (baru maupun perpanjangan) wajib melampirkan bukti kepesertaan aktif JKN/BPJS.
ℹ️ Informasi Lebih Lanjut:
- 🌐 sim.ditlantas.diy
- 📱 WhatsApp: 0813 2545 4669
- 📸 Instagram: @sim.ditlantas.diy
Jika Anda memiliki rencana memperpanjang SIM dalam waktu dekat, sebaiknya segera lakukan sebelum masa libur dimulai, atau manfaatkan masa dispensasi agar terhindar dari keharusan membuat SIM baru. []






