BacaJogja – Kabar baik bagi para pekerja di seluruh Indonesia! Pemerintah kembali melanjutkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun 2025 sebagai bentuk perhatian terhadap kesejahteraan buruh dan pekerja formal.
Program ini hadir menggantikan insentif diskon tarif listrik 50% yang telah dihentikan, dan menjadi bukti nyata bahwa negara hadir di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.
Melalui BSU 2025, jutaan pekerja berpeluang menerima bantuan sebesar Rp600.000, yang akan disalurkan sekaligus untuk dua bulan, yaitu Juni dan Juli 2025. Tak perlu bingung, Anda bisa mengecek status penerima BSU secara online dengan mudah melalui beberapa kanal resmi. Simak panduan lengkapnya berikut ini!
Baca Juga: Mandiri Sahabat Desa Sasar 200 Keluarga Rawan Stunting di Yogyakarta
Cara Cek Status Penerima BSU 2025
1. Via Situs Resmi BPJS Ketenagakerjaan
Kunjungi: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Masukkan NIK, nama lengkap, tanggal lahir, dan data lainnya yang diminta
Klik tombol “Cek Sekarang”
Sistem akan menampilkan status penerima Anda
2. Via Situs Kemnaker
Buka: https://bsu.kemnaker.go.id
Login dengan akun Anda atau buat akun baru jika belum punya
Cek status BSU di dashboard, akan tampil dengan label:Terdaftar
Ditetapkan
Tersalurkan
3. Via Aplikasi POSPAY
Unduh dan buka aplikasi POSPAY
Gunakan fitur pemindaian e-KTP untuk mengecek status penerima BSU 2025
Syarat Penerima BSU 2025
Agar Anda tidak ketinggalan, pastikan telah memenuhi syarat berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025 - Memiliki gaji maksimal Rp3.500.000 atau sesuai upah minimum di daerah (UMP/UMK)
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH atau Kartu Prakerja
Butuh Bantuan?
Untuk memastikan informasi yang akurat dan resmi, Anda bisa mengakses:
- Website: BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker
- Hubungi Contact Center 175
Bantuan ini hanya akan diberikan kepada mereka yang lolos verifikasi dan validasi data oleh instansi terkait. Jadi, segera cek status Anda sebelum penyaluran dilakukan! []






