BacaJogja – Bagi masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), layanan SIM Keliling pada Rabu, 11 Juni 2025 kembali hadir di sejumlah lokasi.
Layanan ini memudahkan warga untuk mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang ke kantor kepolisian.
Baca Juga: “Titip Anak dan Maafkan Aku”: Catatan Kecil Fransisca Sebelum Menghilang
Lokasi SIM Keliling Yogyakarta Rabu, 11 Juni 2025
Berikut ini adalah lokasi dan jam operasional layanan SIM Keliling di beberapa wilayah DIY:
1. Kabupaten Sleman
- Kantor Kapanewon Godean
- 🕗 Jam Operasional: 08.00 – 12.00 WIB
2. Kota Yogyakarta
- SIM Keliling Pakualaman (Simon Palace)
- 🕗 Jam Operasional: 08.00 – 12.00 WIB
3. Kabupaten Gunungkidul
- Toserba Sambipitu, Patuk
- 🕘 Jam Operasional: 09.00 – 11.00 WIB
✅ Syarat Perpanjangan SIM 2025
Untuk melakukan perpanjangan SIM melalui layanan SIM Keliling, berikut persyaratan yang harus dibawa:
- E-KTP dan SIM lama (fotokopi masing-masing 3 rangkap)
- Surat keterangan sehat dari dokter
- Hasil tes psikologi (tersedia di lokasi layanan)
- Bukti kepesertaan aktif JKN/BPJS
- Wajib sejak 1 November 2024
Baca Juga: Dolan Deso Mboro: Liburan Aman di Pelukan Alam Kulon Progo
🏢 Alternatif Lokasi Perpanjangan SIM
Selain menggunakan layanan keliling, masyarakat juga bisa mengurus SIM di lokasi tetap berikut:
1. SKUKP Ditlantas Polda DIY
- 🕗 08.00 – 12.00 WIB
- 📍 Kantor Ditlantas Polda DIY
- 📅 Buka Senin – Sabtu
2. SIM Corner Jogja City Mall
- 🕘 09.00 – 13.00 WIB
- 📍 Jogja City Mall
- 📅 Buka Senin – Sabtu
3. SIM Corner Ramai Mall Malioboro
- 🕤 09.30 – 13.00 WIB
- 📍 Ramai Mall, Malioboro
- 📅 Buka Senin – Sabtu
Selain lokasi yang disebutkan di atas, masyarakat bisa melakukan pengurusan SIM, baik perpanjangan maupun pembuatan baru di masing-masing polres/polresta setempat.
💡 Tips:
- Datang lebih awal agar tidak kehabisan kuota harian.
- Pastikan semua dokumen asli dan fotokopi sudah lengkap.
- Gunakan pakaian yang sopan dan rapi.
Jangan lewatkan kesempatan ini untuk memperpanjang SIM Anda tepat waktu dan terhindar dari denda atau kendala hukum di jalan raya. []






