MUI Tetapkan Sound Horeg Haram: Antara Kebebasan Ekspresi dan Ketertiban Publik

  • Whatsapp
Sound Horeg
Ilustrasi Sound Horeg (Ist)

Oleh: FX. Hastowo Broto Laksito

Majelis Ulama Indonesia (MUI) belum lama ini menerbitkan fatwa yang menyatakan bahwa penggunaan sound horeg—istilah untuk suara bising berlebihan dalam acara publik seperti hajatan dan arak-arakan—termasuk perbuatan yang haram. Fatwa ini hadir sebagai respons atas meningkatnya keluhan masyarakat terkait gangguan kebisingan yang tak hanya mengusik ketenangan, tetapi juga berdampak pada kesehatan, keamanan, dan ketertiban umum.

Read More

Fenomena sound horeg marak dalam berbagai kegiatan masyarakat, mulai dari konvoi kendaraan, karnaval, hingga pesta pernikahan. Sayangnya, suara dari perangkat audio yang diputar dengan volume ekstrem kerap tak memperhatikan kenyamanan lingkungan sekitar. Tak jarang suara menggelegar tersebut berlangsung hingga dini hari, memicu konflik sosial, bahkan menimbulkan gangguan kesehatan serius seperti stres, serangan jantung, hingga masalah psikologis lainnya.

Baca Juga: Volkswagen Indonesia Hadirkan ID. BUZZ di Jogja Volkswagen Festival 2025, Rayakan 75 Tahun Ikon VW Bus

MUI menilai bahwa segala bentuk aktivitas yang lebih banyak membawa mudarat daripada manfaatnya bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Kebisingan yang meresahkan tidak hanya membahayakan diri sendiri, tetapi juga merugikan orang lain. Dalam ajaran Islam, menjaga ketenteraman dan menghormati sesama adalah bagian dari akhlak sosial yang luhur. Maka, penggunaan sound system secara berlebihan yang mengganggu ketenangan publik dinyatakan haram hukumnya.

Meski fatwa ini bukan hukum positif yang mengikat secara legal, ia tetap menjadi pedoman moral dan etika bagi umat Islam serta menjadi rujukan penting bagi pembuat kebijakan. Pemerintah daerah, aparat keamanan, dan lembaga adat diharapkan dapat menindaklanjuti fatwa ini melalui regulasi, imbauan, atau kebijakan lokal untuk menjaga ketertiban umum. Diperlukan sinergi lintas sektor agar norma sosial dan hukum berjalan seiring.

Baca Juga: Peluncuran Koleksi “2015”: Toko Kopi Tuku dan ATSIRI Hadirkan Nostalgia Cipete di Yogyakarta

Lebih jauh, edukasi kepada masyarakat menjadi langkah krusial. Masih banyak pelaku kegiatan yang belum memahami dampak buruk kebisingan terhadap lingkungan dan kesehatan. Di sini, peran tokoh agama, perangkat desa, hingga komunitas pemuda sangat dibutuhkan sebagai pengingat pentingnya menjaga harmoni dalam kehidupan bermasyarakat.

Fatwa haram terhadap sound horeg ini seyogianya tak hanya dimaknai sebagai larangan, melainkan juga sebagai ajakan untuk merefleksikan batas kebebasan dalam berekspresi. Merayakan kegembiraan tetap penting, namun harus dilakukan tanpa mengabaikan hak dan kenyamanan orang lain. Dengan begitu, nilai-nilai keislaman, kesehatan publik, dan ketertiban sosial bisa berjalan berdampingan dalam masyarakat yang lebih madani. []

Tentang Penulis:
FX. Hastowo Broto Laksito adalah pengamat sosial-hukum dan dosen Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi Surakarta. Ia aktif menulis isu-isu hukum digital, moralitas publik, dan kebijakan sosial di berbagai media nasional.

Related posts