BacaJogja – Dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) kembali mencatat hasil signifikan dalam pemberantasan minuman keras ilegal.
Selama sepekan pelaksanaan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dalam Operasi Miras Tahap II, petugas berhasil menyita 1.672 botol minuman keras berbagai jenis di seluruh wilayah DIY.
Baca Juga: Operasi Patuh Progo 2025 Dimulai: Tilang Elektronik dan Manual Berlaku di Yogyakarta
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, S.I.K., menjelaskan, ribuan botol miras tersebut terdiri dari:
- Golongan A: 889 botol
- Golongan B: 462 botol
- Golongan C: 119 botol
- Arak Bali: 39 botol
- Miras oplosan: 153 botol
“Operasi ini merupakan bentuk komitmen Polda DIY untuk terus memberantas peredaran miras ilegal di wilayah Yogyakarta. Kami terus berupaya mencegah peredaran minuman keras karena dampaknya sangat merugikan, baik dari aspek kesehatan maupun potensi gangguan keamanan,” tegas Kombes Pol Ihsan, Senin (14/7/2025).
Baca Juga: Waspada Asusila di Sleman: Kronologi Pelecehan Saat Subuh, Korban Minta Rekaman CCTV
Ia menambahkan, minuman keras ilegal kerap menjadi pemicu tindak kriminalitas, kecelakaan lalu lintas, dan gangguan ketertiban masyarakat. Oleh sebab itu, operasi penindakan akan dilakukan secara berkelanjutan.
Polda DIY juga mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi atau mengedarkan miras tanpa izin resmi. Masyarakat diharapkan turut aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penjualan atau distribusi miras ilegal di lingkungan masing-masing.
“Operasi semacam ini akan terus kami lakukan demi menciptakan Yogyakarta yang aman, nyaman, dan tertib,” pungkas Ihsan. []






