Polda DIY Pulangkan 23 Pelajar Peserta Demo, Tiga Diproses Hukum karena Bawa Sajam dan Molotov

  • Whatsapp

BacaJogja – Polda DIY memulangkan sebanyak 23 pelajar yang sempat diamankan saat mengikuti aksi demonstrasi pada Sabtu (30/8/2025) hingga Minggu dini hari (31/8/2025). Sementara itu, tiga orang lainnya harus menjalani proses hukum karena kedapatan membawa senjata tajam dan bom molotov.

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, menjelaskan bahwa para pelajar dipulangkan pada Minggu malam setelah menjalani pemeriksaan dan pendataan. Menurutnya, pendekatan humanis menjadi pilihan utama dalam menangani para pelajar yang masih berstatus anak sekolah tersebut.

Read More

Baca Juga: Kisah Haru: Polisi Sigap Cegah Percobaan Bunuh Diri Ibu dan Anak di Jembatan Janti Jogja

“Dalam proses penyerahan, Polda DIY mengundang orang tua sekaligus memberikan edukasi dan imbauan agar lebih peduli serta mengawasi kegiatan anak-anak mereka,” ujar Ihsan, Senin (1/9/2025) malam.

Tiga Pelaku Diproses Hukum
Di luar para pelajar yang dipulangkan, Polda DIY tetap melanjutkan penegakan hukum terhadap tiga orang yang terbukti membawa senjata tajam dan bom molotov saat aksi berlangsung. Dua di antaranya yang berstatus dewasa dititipkan di Rumah Tahanan Polda DIY. Sedangkan satu pelaku anak ditempatkan di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial (BPRSR) Jogja.

Baca Juga: Sri Sultan HB X: Sekolah dan Kampus di Jogja Harus Bijak Sikapi Unjuk Rasa, Belajar Tetap Jalan

“Saat ini Polda DIY telah melakukan proses hukum terhadap tiga pelaku yang kedapatan membawa senjata tajam dan bom molotov,” tegas Ihsan.

Penegakan Hukum Tanpa Kompromi
Ihsan menambahkan bahwa kepolisian akan tetap mengedepankan langkah humanis terhadap pelajar, namun akan bersikap tegas pada setiap tindakan yang mengarah pada tindak pidana atau mengganggu ketertiban masyarakat.

“Kami akan menindak tegas setiap tindakan yang mengarah pada tindak pidana dan mengganggu ketertiban masyarakat,” tandasnya. []

Related posts