Polisi Tangkap Remaja Bawa Celurit Usai Terlibat Kecelakaan di Jalan Imogiri Barat

  • Whatsapp
laka jalimbar
Remaja 18 tahun diamankan Polsek Sewon setelah terlibat kecelakaan di Jalan Imogiri Barat dan kedapatan membawa celurit. (Polres Bantul)

BacaJogja – Kepolisian Sektor (Polsek) Sewon mengamankan seorang remaja berinisial FA (18), warga Timbulharjo, Sewon, Bantul, setelah terlibat kecelakaan lalu lintas di Jalan Imogiri Barat, Minggu malam (07/12/2025). Penangkapan dilakukan karena polisi menemukan senjata tajam jenis celurit yang diduga milik pelaku di dekat lokasi kejadian.

Kronologi Kejadian

Peristiwa terjadi sekitar pukul 22.15 WIB. Petugas kepolisian yang sedang berpatroli menerima laporan kecelakaan yang melibatkan sepeda motor dan mobil di wilayah Timbulharjo, Sewon. Setibanya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), polisi mendapatkan informasi penting dari saksi mata.

Read More

Menurut Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, saksi menyebut bahwa sebelum kecelakaan terjadi, pembonceng sepeda motor terlihat mengayun-ayunkan celurit.

Baca Juga: Penanaman 5.000 Mangrove di Pantai Baros Bantul: Perkuat Ekosistem, Libatkan Generasi Muda Lawan Perubahan Iklim

“Saksi memberitahukan bahwa sebelum kecelakaan terjadi, ia melihat pembonceng sepeda motor yang terlibat kecelakaan mengayun-ayunkan celurit,” ujar Iptu Rita, Senin (8/12/2025).

Polisi Temukan Celurit di Sekitar TKP

Mendapat informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyisiran lokasi. Tidak jauh dari TKP, polisi berhasil menemukan senjata tajam jenis celurit yang diduga kuat milik FA. Barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Sewon.

“Saat ini, yang bersangkutan sudah berada di Polsek Sewon untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Iptu Rita.

Imbauan Keras: Senjata Tajam di Ruang Publik adalah Tindak Pidana

Iptu Rita menegaskan bahwa membawa dan menggunakan senjata tajam di tempat umum merupakan tindakan yang melanggar hukum dan menimbulkan keresahan masyarakat.

Baca Juga: Stok Pangan Kulon Progo Aman: Jelang Nataru Meski Harga Cabai dan Bawang Merah Naik

“Penyalahgunaan senjata tajam di ruang publik adalah tindak pidana sesuai Undang-Undang Darurat. Kami mengimbau masyarakat, khususnya para remaja, untuk tidak membawa apalagi menyalahgunakan senjata tajam di tempat umum karena dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain,” tegasnya.

Kasus kini ditangani oleh Polsek Sewon. FA akan dimintai pertanggungjawaban atas dugaan pelanggaran UU Darurat terkait kepemilikan dan penyalahgunaan senjata tajam, selain proses hukum terkait kecelakaan lalu lintas. []

Related posts