BacaJogja – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X menegaskan bahwa kalurahan merupakan fondasi utama kehidupan bernegara yang harus dijaga martabat, integritas, dan kualitas pelayanannya. Penegasan tersebut disampaikan dalam sambutan Peringatan Hari Desa Nasional 2026 yang digelar di Tebing Breksi, Prambanan, Sleman Yogyakarta, Kamis (15/1/2026).
Dalam sambutannya, Gubernur DIY menekankan bahwa kalurahan tidak sekadar entitas administratif, melainkan ruang hidup budaya tempat nilai, tata, dan etika diwariskan lintas generasi. Di tingkat inilah, menurutnya, negara pertama kali hadir dan dirasakan langsung oleh masyarakat melalui pelayanan publik yang nyata.
“Kalurahan adalah cermin paling dekat dari wajah pemerintahan. Di sanalah kewenangan diuji: apakah benar dijalankan sebagai amanah, atau sekadar jabatan,” ujar Sri Sultan Hamengku Buwono X.
Tema Hari Desa Nasional 2026: Jogja Harmoni
Peringatan Hari Desa Nasional DIY Tahun 2026 mengusung tema “Jogja Harmoni: Kalurahan Melayani, Mukti Membumi.” Tema tersebut, menurut Gubernur, bukan sekadar slogan, melainkan refleksi nilai historis dan kultural Yogyakarta.
Frasa Kalurahan Melayani menegaskan bahwa kewenangan aparatur desa adalah kewajiban untuk mengabdi, bukan hak untuk dilayani. Nilai ini sejalan dengan transformasi historis dari konsep Pangreh Praja menuju Pamong Praja sebagaimana ditegaskan dalam Maklumat Nomor 10 Tahun 1946.
Sementara itu, Mukti Membumi dimaknai sebagai kesejahteraan yang benar-benar dirasakan rakyat, bukan kemuliaan semu yang menjauh dari kehidupan masyarakat.
Integritas Jadi Fondasi Tata Kelola Kalurahan
Sri Sultan juga menyoroti pentingnya integritas dalam tata kelola pemerintahan kalurahan. Ia mengingatkan bahwa korupsi bukan hanya pelanggaran hukum, melainkan kegagalan moral yang merusak kepercayaan publik dan kontrak sosial.
Gubernur mengutip bait dalam Serat Piwulang karya Sri Sultan Hamengku Buwono I yang menegaskan bahaya korupsi sebagai “regeding badan” atau beban etik yang merusak diri dan sistem pemerintahan.
“Tanpa integritas, kewenangan justru bisa berubah menjadi sumber persoalan,” tegasnya.
Rasa Andhap Bawana Krama sebagai Kerangka Pembangunan 2026
Selaras dengan Tahun 2026, Gubernur DIY memperkenalkan falsafah “Rasa Andhap Bawana Krama” sebagai kerangka nilai pembangunan dan pelayanan kalurahan.
Falsafah ini menekankan bahwa transformasi desa tidak cukup hanya dengan regulasi dan struktur, tetapi harus dibangun di atas kesadaran etis, kerendahan hati kepemimpinan, serta konsistensi dalam pelayanan publik.
Nilai krama dipahami sebagai standar perilaku kerja dan etika kelembagaan, sementara rasa dan bawana menjadi orientasi nurani dan kesejahteraan kolektif. Pendekatan ini diharapkan mampu menghadirkan harmoni sosial, keadilan layanan, dan kesejahteraan yang benar-benar membumi.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur DIY juga menekankan makna penting Ikrar Kalurahan Melayani yang akan diucapkan para lurah dan pamong. Ikrar ini disebut sebagai janji integritas yang harus diwujudkan dalam setiap keputusan, pengelolaan anggaran, dan pelayanan kepada masyarakat.
“Mari kita jadikan Hari Desa Nasional sebagai momentum memperkuat tekad untuk melayani dengan rendah hati dan menjauhkan diri dari segala bentuk penyimpangan,” pesannya.
Sri Sultan Hamengku Buwono X optimistis, dengan integritas sebagai fondasi, kalurahan di DIY akan terus tumbuh menjadi contoh tata kelola desa yang beretika, berdaya, dan bermartabat di tingkat nasional.
Makna Sengkalan Tahun 2026
Peringatan Hari Desa Nasional 2026 juga dimaknai melalui sengkalan Rasa Andhap Bawana Krama, yang melambangkan angka 2026. Sengkalan ini merepresentasikan kesadaran nurani, kerendahan hati, keseimbangan relasi sosial, serta ketertiban dan etika dalam kehidupan pemerintahan dan masyarakat.
Di akhir sambutannya, Gubernur DIY mengucapkan Selamat Hari Desa Nasional 2026 dan berharap seluruh aparatur kalurahan senantiasa diberi bimbingan dalam menjaga amanah dan mengabdi kepada masyarakat. []






