BacaJogja – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Yogyakarta berhasil membongkar komplotan pencurian dengan pemberatan yang menggunakan modus gembos ban untuk mengalihkan perhatian korban. Hanya dalam waktu kurang dari tiga jam setelah beraksi pada 30 Januari 2026, tiga pelaku berhasil diringkus berikut seluruh uang hasil kejahatan yang belum sempat mereka gunakan.
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, S.I.K., M.H., menjelaskan dalam konferensi pers pada Kamis (5/2/2026) bahwa komplotan ini memiliki pembagian tugas yang rapi dan terorganisir.
Tersangka SP (55) berperan sebagai pengintai. Ia berpura-pura menjadi nasabah bank untuk menemukan target yang baru saja mengambil uang tunai dalam jumlah besar. Setelah mendapatkan sasaran, ia segera memberi informasi kepada dua rekannya, RA (56) dan AB (47).
Aksi para pelaku dilakukan dengan cara yang tidak biasa namun sangat berbahaya. Mereka menempatkan sandal yang dimodifikasi dengan paku di jalur kendaraan korban, terutama saat berhenti di lampu merah. Ketika ban korban mulai kempis dan korban berhenti di tempat tambal ban, para pelaku memanfaatkan kelengahan tersebut untuk mengambil tas berisi uang dari jok tengah mobil.
Tertangkap dalam Pengejaran Cepat
“Berkat olah TKP yang mendalam serta pemantauan rekaman CCTV, tim gabungan Polda DIY dan Polresta Yogyakarta berhasil mengidentifikasi kendaraan pelaku. Pengejaran dilakukan hingga ke wilayah Candi Gebang, Sleman, di mana ketiga tersangka akhirnya ditangkap di tempat kosnya,” ujar Kompol Riski.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan uang tunai Rp243.500.000 milik korban dalam kondisi utuh. Selain itu, petugas menyita dua unit sepeda motor Suzuki Satria FU dan Honda Vario, beberapa ponsel, serta pakaian yang digunakan saat para pelaku beraksi.
Dijerat Pasal 477 KUHP, Terancam 7 Tahun Penjara
Ketiga tersangka yang berasal dari luar daerah kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 477 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) tentang pencurian dengan pemberatan, yang membawa ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Kompol Riski mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama setelah mengambil uang dalam jumlah besar dari bank.
“Kami mengimbau warga untuk segera mencari tempat yang ramai atau kantor polisi terdekat jika merasa kendaraan mengalami ban bocor secara mendadak setelah keluar dari bank. Jangan meninggalkan barang berharga di dalam mobil tanpa pengawasan,” pesannya. []






