BacaJogja — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) resmi memutuskan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) bagi simpanan masyarakat di industri perbankan. Keputusan ini berlaku efektif mulai 1 Oktober 2026 hingga 31 Januari 2027.
Langkah strategis tersebut ditetapkan berdasarkan hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS yang diselenggarakan pada 28 September 2026.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, menyampaikan bahwa besaran TBP yang dipertahankan adalah sebagai berikut:
-
Simpanan Rupiah di Bank Umum: 3,75%
-
Simpanan Rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR): 6,25%
-
Simpanan Valuta Asing (Valas) di Bank Umum: 2,00%
“Keputusan mempertahankan TBP diambil dengan mempertimbangkan laju kenaikan suku bunga simpanan Rupiah dan valas di perbankan yang terbatas, kinerja intermediasi dan kondisi likuiditas industri perbankan yang tetap positif, serta cakupan penjaminan simpanan yang tetap tinggi,” ujar Anggito Abimanyu dalam siaran pers di Jakarta.
Anggito menekankan, besaran TBP saat ini dinilai masih sangat memadai untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan sekaligus mendukung stabilitas sistem keuangan nasional.
Kinerja Intermediasi dan Likuiditas Perbankan Tetap Solid
Keputusan ini juga didukung oleh kinerja fungsi intermediasi perbankan yang terus bertumbuh positif. Data per Agustus 2026 menunjukkan bahwa simpanan masyarakat atau Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tumbuh sebesar 10,94% (yoy).
Di saat yang sama, penyaluran kredit perbankan juga mencatatkan pertumbuhan pesat sebesar 13,66% (yoy). Pertumbuhan ini menandakan fungsi intermediasi berjalan dengan sangat baik dalam menopang perekonomian nasional.
Kondisi tersebut turut diperkuat oleh likuiditas, profitabilitas, serta permodalan perbankan yang tetap terjaga kokoh.
Meski demikian, LPS akan terus mengevaluasi TBP secara berkala dengan mencermati dinamika perekonomian global dan domestik, arah kebijakan moneter dan fiskal, hingga pergerakan suku bunga pasar.
Cakupan Penjaminan Rekening Sangat Tinggi
Berdasarkan evaluasi LPS, tingkat cakupan penjaminan simpanan masyarakat saat ini berada pada level yang sangat aman.
Per Agustus 2026, jumlah rekening nasabah bank umum dengan saldo simpanan hingga Rp2 miliar—yang masuk dalam nilai penjaminan penuh LPS—mencapai 706,75 juta rekening atau mencakup 99,94% dari total rekening.
Sementara itu, untuk sektor BPR dan BPR Syariah, jumlah rekening dengan saldo sampai dengan Rp2 miliar mencapai 15,59 juta rekening atau setara 99,97% dari total seluruh rekening.
LPS Imbau Nasabah Perhatikan Syarat “3T”
Mengacu pada UU LPS, simpanan nasabah dijamin hingga nilai maksimum Rp2 miliar per nasabah per bank, sepanjang memenuhi tiga kriteria utama yang dikenal dengan istilah 3T:
-
Tercatat dalam pembukuan bank.
-
Tingkat suku bunga yang diterima tidak melebihi Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) LPS.
-
Tidak melakukan tindakan yang merugikan bank (seperti tindakan fraud atau pelanggaran hukum yang mengganggu kelangsungan usaha bank).
LPS mengimbau masyarakat untuk selalu cermat memperhatikan suku bunga simpanan yang ditawarkan oleh pihak bank. Selain itu, LPS meminta perbankan aktif dan transparan menyampaikan informasi TBP melalui seluruh kanal komunikasi, termasuk kanal digital, sebagai upaya perlindungan konsumen. []






