Nasabah Aman, LPS Siapkan Skema Penyelamatan Polis Jika Perusahaan Asuransi Bangkrut

  • Whatsapp
Polis LPS
Suasana LPS Media Workshop di Yogyakarta yang menghadirkan Direktur Group Penanganan Klaim Polis LPS Muhamad Yusron dan Direktur Group Resolusi dan Hubungan Investor Asuransi LPS Aroma Patria Perdana. (Ist)

BacaJogja – Pemegang polis asuransi di Indonesia kini tidak perlu cemas berlebihan jika perusahaan tempat mereka mengadu nasib mengalami krisis finansial atau kebangkrutan. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus mematangkan persiapan aktivasi program Penjaminan Polis Asuransi yang ditargetkan meluncur dan berlaku penuh pada Juli 2027.

Langkah strategis ini merupakan bentuk implementasi konkret dari amandemen Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Regulasi ini hadir untuk menjawab kekhawatiran masyarakat mengenai tingkat perlindungan hak-hak nasabah serta efektivitas pertanggungan bila sewaktu-waktu terjadi kegagalan pada industri asuransi.

Read More

Direktur Group Penanganan Klaim Polis LPS, Muhamad Yusron, mengungkapkan bahwa salah satu metode utama yang disiapkan LPS dalam menyelamatkan nasabah adalah melalui metode Transfer Polis Asuransi atau pengalihan portofolio polis.

Metode ini dirancang untuk memindahkan polis atau pertanggungan dari perusahaan asuransi yang dinyatakan gagal ke perusahaan asuransi lain yang kondisinya sehat. Dengan demikian, hak-hak nasabah tetap terlindungi dan manfaat asuransi dapat terus berjalan tanpa terputus.

“Sebagai gambaran, jika ada nasabah asuransi yang sedang mengantre di rumah sakit, lalu ketika hendak membayar ternyata perusahaan asuransinya ditutup, di waktu yang sama dengan metode pengalihan polis yang kita gunakan maka polisnya langsung kita alihkan ke perusahaan asuransi yang sehat. Sehingga nasabah tersebut terselesaikan klaim atau pertanggungannya. Begitulah cara kerja program ini untuk memberikan kenyamanan kepada pemegang polis,” ujar Yusron dalam acara LPS Media Workshop di Yogyakarta, Jumat (6/11/2026).

Fokus Kepesertaan dan Batasan Program

Meskipun program ini dirancang untuk melindungi kepentingan publik, masyarakat perlu memahami skema kepesertaan yang berlaku. LPS menegaskan bahwa peserta langsung dari program Penjaminan Polis Asuransi bukanlah individu atau pemegang polis secara pribadi, melainkan entitas perusahaan.

Direktur Group Resolusi dan Hubungan Investor Asuransi LPS, Aroma Patria Perdana, menjelaskan bahwa peserta program ini difokuskan pada Perusahaan Asuransi (PA) serta Perusahaan Asuransi Syariah (PAS) yang menyelenggarakan lini usaha asuransi umum dan asuransi jiwa.

“Di luar itu, seperti Asuransi Sosial, Program Asuransi Wajib, dan Reasuransi, tidak dapat menjadi peserta Penjaminan Polis Asuransi,” terang Aroma.

Selain itu, kepesertaan industri dalam program penjaminan ini tidak didapatkan secara serta-merta. Setiap perusahaan asuransi wajib memenuhi standar tingkat kesehatan finansial tertentu yang ditetapkan LPS berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), salah satunya melalui perhitungan Risk Based Capital (RBC).

Syarat ketat ini mengadopsi standar internasional (best practice) untuk meminimalisasi risiko kegagalan peserta sejak awal implementasi serta menjamin keberlanjutan manfaat program jangka panjang.

Masa Transisi dan Penguatan Kepercayaan Masyarakat

Untuk menjaga iklim industri tetap kondusif, LPS menyiapkan mekanisme registrasi bertahap serta masa transisi yang transparan.

Bagi perusahaan asuransi yang masih memerlukan penguatan kondisi keuangan, LPS memberikan masa transisi sekitar dua bulan untuk melakukan pembenahan internal dan berkoordinasi dengan OJK. Jika dalam kurun waktu tersebut perusahaan belum mampu memenuhi kriteria sehat, maka perusahaan belum diperbolehkan bergabung dan dapat mengulang proses pada periode berikutnya.

Tujuan mendasar dari penguatan skema penjaminan polis ini tidak hanya sebatas pembayaran klaim atau pengalihan polis, melainkan untuk membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap ekosistem asuransi nasional.

LPS optimistis bahwa dengan adanya rasa aman bagi pemegang polis, tingkat penetrasi asuransi di Indonesia akan mengalami peningkatan signifikan. Hal ini pada akhirnya akan berkontribusi langsung pada penguatan pertumbuhan ekonomi serta menjaga stabilitas sistem keuangan di tanah air. []

Related posts