BacaJogja – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus mematangkan persiapan implementasi program Penjaminan Polis Asuransi yang ditargetkan mulai berlaku pada Juli 2027. Program strategis ini merupakan amanat dan tindak lanjut dari amandemen Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) guna memberikan perlindungan maksimal bagi pemegang polis serta memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional.
Direktur Group Resolusi dan Hubungan Investor Asuransi LPS, Aroma Patria Perdana, menjelaskan bahwa dalam desain program penjaminan ini, subjek peserta bukanlah masyarakat secara langsung, melainkan Perusahaan Asuransi (PA) serta Perusahaan Asuransi Syariah (PAS) yang menyelenggarakan lini usaha asuransi umum dan asuransi jiwa.
“Di luar itu, seperti Asuransi Sosial, Program Asuransi Wajib, dan Reasuransi, tidak dapat menjadi peserta Penjaminan Polis Asuransi,” ujar Aroma Patria dalam acara LPS Media Workshop di Yogyakarta, Jumat (6/11/2026).
Seleksi Ketat dan Tingkat Kesehatan Perusahaan Asuransi
Meskipun UU P2SK mewajibkan seluruh perusahaan asuransi untuk menjadi peserta penjaminan, kepesertaan tersebut tidak berlaku secara serta-merta. Setiap perusahaan asuransi wajib memenuhi standar tingkat kesehatan tertentu yang ditetapkan oleh LPS berkoordinasi bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui perhitungan Risk Based Capital (RBC) masing-masing.
Penerapan prasyarat tingkat kesehatan ini mengacu pada praktik terbaik (best practice) internasional guna menghindari risiko kegagalan peserta pada fase awal implementasi sekaligus menjaga kesinambungan manfaat jangka panjang.
Sementara itu, Direktur Group Penanganan Klaim Polis LPS, Muhamad Yusron, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menghadirkan tata kelola kepesertaan yang transparan, tertib, dan didukung waktu transisi yang memadai.
LPS menyiapkan sejumlah tahapan krusial dalam fase registrasi, di antaranya pendaftaran kepesertaan secara bertahap serta pemberian masa transisi sekitar dua bulan bagi perusahaan asuransi yang masih memerlukan penguatan kondisi keuangan. Jika dalam kurun waktu tersebut perusahaan belum memenuhi kriteria sehat, maka perusahaan belum dapat bergabung dan harus mengulang proses pada periode berikutnya.
Metode Transfer Polis untuk Lindungi Nasabah
Selain memastikan kesiapan industri, fokus utama LPS adalah membangun kepercayaan masyarakat melalui skema proteksi yang jelas. Apabila terjadi kegagalan pada perusahaan asuransi, LPS akan menerapkan metode Transfer Polis Asuransi atau pengalihan portofolio polis kepada perusahaan asuransi lain yang sehat.
Langkah penyelamatan ini dirancang agar hak-hak nasabah tetap terlindungi dan manfaat polis berjalan tanpa terputus. Sebagai ilustrasi, jika seorang nasabah menghadapi kendala pencairan klaim karena perusahaan asuransinya ditutup, polis tersebut dapat langsung dialihkan ke perusahaan sehat sehingga proses penanganan klaim dapat diselesaikan.
Melalui desain kepesertaan yang terukur dan strategi komunikasi yang kuat, LPS optimistis tingkat literasi, inklusi, serta penetrasi asuransi di Indonesia akan meningkat secara signifikan, yang pada akhirnya turut mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. []






