Kudus – Kasus penganiayaan hingga korban meningggal yang terjadi di Desa Jepang, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, akhirnya terungkap. Insiden terjadi saat korban dan dua pelaku sama-sama sedang pesta minuman keras.
Polisi menangkap dan menetapkan dua anak punk sebagai tersangka atas kasus yang sudah merenggut satu nyawa bernama Muhammad Manpalufi alias Pato, 24 tahun. Korban merupakan teman kedua tersangka yang masing-masing berinisial OS, 23 tahun dan TS, 20 tahun.
Tersangka OS, mengaku tidak sengaja sampai membunuh temannya itu. Dia dan teman-temannya saat pengeroyokan dalam keadaan mabuk. Di sela-sela mabuk, OS tersulut amarah setelah korban melontarkan kata-kata yang menyinggung perasaannya. “Dia sudah menghina saya,” kata OS dalam acara Konferensi Pers di Mapolres Kudus, Selasa, 22 Juni 2021.
Baca Juga:
OS menceritakan insiden tersebut terjadi pada Kamis, 10 Juni 2021 malam. OS mengaku saat mabuk bersama, korban menghina keluarganya. “Dia (korban) bilang, istrimu enak enggak? Saya dalan kondisi mabuk, saya sakit hati dan emosi dan memukulnya. Saya tidak ada niatan membunuh,” kata OS.
OS mengaku memukul korban beberapa kali dengan kayu maupun tangan kosong. Begitu juga dengan tersangka TS juga ikut melakukan penganiyaan.
Usai penganiayaan kedua pelaku sempat tidur yang lokasinya tidak jauh dari korban terkapar di tanah. Kedua tersangka ini menduga Pato hanya pingsan akibat dipukuli.
“Malam itu saya tidak tahu, saya kira pingsan, ternyata meninggal”
Ternyata pagi harinya, kedua pelaku mendapati temannya yang dianiaya ini sudah terbujur kaku tidak bergerak. Keduanya memeriksanya ternyata korban sudah meninggal dunia. “Malam itu saya tidak tahu, saya kira pingsan, ternyata meninggal,” ujar OS.
OS dan TS kemudian menutup jenazah korban dengan daun dan bambu. Setelah itu, keduanya kabur ke Demak.
OS mengaku sudah tiga tahun mengenal korban. Dia bertemu dan mengenal korban sebagai sesama anak punk. “Kenal sudah lama, tiga tahunan,” ujarnya.
Kapolres Kudus, Ajun Komisaris Besar Polisi Aditya Surya Dharma mengatakan OS dan TS sebagai pelaku pembunuhan anak punk di Mejobo. Barang bukti yang diamankan yakni kayu yang digunakan OS memukul korban dan botol minuman yang digunakan saat pesta miras.
Baca Juga:
Dari pemeriksaan medis, korban mengalami luka lebam, memar bagian muka, gigi tanggal, tulang rusuk patah dan pendarahan di kepala.
Menurut Kapolres, kejadian bermula sehabis mengamen mereka patungan beli miras. Mereka meminum bersama lalu terjadi kekerasan dan pemunuhan. “Saat minum-minum ada empat sampai lima orang, namun terlibat pembunuhan dua tersangka ini,” jelas Adit.
Polisi kini menjerat dua tersangka dengan Pasal 338 KUHP Sub Pasal 170 KUHP. Ancaman hukuman 15 tahun penjara.[]






