Syarat Ikut Pelatihan Keterampilan dan Magang Kerja di Kota Yogyakarta

  • Whatsapp
pelatihan kerja
Ilustrasi pendaftaran pelatihan kerja. (Foto: Pemkot Yogyakarta)

Yogyakarta – Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) sepanjang tahun ini akan menggelar pelatihan produktivitas tenaga kerja dan pembinaan lembaga pelatihan kerja. Pelatihan ini sebagai bekal bagi pencari kerja warga sehingga punya keterampilan bekerja atau berwirausaha.

Pelatihan terbagi dalam 12 jenis ketrampilan dengan menyasar total 260 orang peserta. Selain itu juga melaksanakan program magang untuk 50 orang peserta.

Read More

Baca Juga: 3.120 Tenaga Kerja Terserap pada 60 Lokasi Program Padat Karya Infrastruktur di Bantul

Adapun 12 pelatihan keterampilan kerja tersebut yakni pelatihan satpam 20 orang, pelatihan stir mobil dan SIM A 40 orang, pelatihan tata rias kecantikan 20 orang, pelatihan menjahit dasar 20 orang, pelatihan menjahit terampil 20 orang, pelatihan komputer 20 orang, pelatihan barista 20 orang, pelatihan EO 20 orang, pelatihan sosial media marketing 20 orang, pelatihan membatik 20 orang, pelatihan cake & patry 20 orang dan pelatihan web program 20 orang.

Kepala Bidang Pengembangan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta Erna Nur Setyaningsih mengatakan, kebutuhan tenaga kerja yang terampil, produktif dan sesuai standar kompetensi industri/perusahaan semakin meningkat. “Untuk meningkatkan kualitas dan kompetensi tenaga kerja perlu diberikan pelatihan dan pemagangan bagi calon tenaga kerja,” kata Erna, Jumat, 7 Januari 2022.

Baca Juga: Tanpa Roadmap Ekonomi Hijau, Indonesia akan Dieksploitasi Investor Asing

Dia mengatakan, peningkatan kualitas/kompetensi tenaga kerja diperlukan peran serta swasta yakni Lembaga Pelatihan Kerja (LPK). LPK yang memiliki instruktur yang sesuai dengan kompetensinya maka para tenaga kerja dilatih dan ditingkatkan kompetensinya agar memenuhi syarat mutu tenaga kerja.

Sub Koordinator Kelompok Substansi Pelatihan dan Produktifitas Tenaga Kerja, Bidang Pengembangan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dinsosnakertrans Fendi Widyanto menjelaskan, bagi warga Kota Yogyakarta yang akan mengikuti pelatihan tersebut harus memenuhi persyaratan.

Baca Juga: SE Mendagri Pelaku Usaha Wajib Pasang PeduliLindungi, Begini Cara Pendaftarannya

Persyaratannya antara lain, KTP Kota Yogyakarta dengan usia 18-50 tahun, memilki kartu pencari kerja (AK1/kartu kuning), ijazah terakhir, pas foto 3×4 berwarna dan setifikat ketrampilan (untuk peserta pelatihan lanjutan).

Sedangkan untuk pelatihan satpam ada kriteria khusus yakni KTP Kota Yogyakarta dengan usia maksimal 35 tahun, tinggi badan laki-laki 165 cm dan putri 160 cm, pendidikan minimal SMA/SMK, tidak berkacamata, tidak bertindik (bagi peserta laki-laki), tidak cacat fisik atau bertato, sudah vaksin 2 kali dibuktikan dengan kartu vaksin/sertifikat vaksin. “Untuk informasi lebih lanjut dan pendaftaran bisa dilakukan melalui Jogja Smart Service (JSS),” ujar Fendi. []

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *