Syarat PCR dan Antigen Dihapus, 84 Stasiun Masih Layani Rapid Test Rp35.000

  • Whatsapp
rapid test antigen
Ilustrasi rapid test Covid-19. (Foto: Dok. KAI)

Yogyakarta – Pemerintah menghapus syarat PCR dan Antigen dalam syarat perjalanan darat, laut dan udara. Pelanggan KA Jarak Jauh kini tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen pada saat proses boarding mulai keberangkatan hari ini, 9 Maret 2022. Dengan catatan, calon pelanggan sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 8 Maret 2022.

Read More

Baca Juga: Test Antigen Positif Corona, 81 Penumpang KA di Yogyakarta Batal Berangkat

“KAI selalu mengikuti dan mematuhi seluruh ketentuan dari pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api,” katanya dalam siaran pers, Rabu, 9 Maret 2022.

Namun demikian, KAI juga masih melayani Rapid Test Antigen seharga Rp35.000. Total ada 84 stasiun yang masih melayaninya yakni: Stasiun Pasar Senen, Gambir, Bekasi, Cikampek, Karawang, Cikarang, Bandung, Kiaracondong, Tasikmalaya, Banjar, Purwakarta, Cimahi, Cipeundeuy, Ciamis, Cirebon, Cirebon Prujakan, Jatibarang, Haurgeulis, Brebes, Babakan, Pegadenbaru, Semarang Tawang, Semarang Poncol, Tegal, Cepu, Ngrombo, Pemalang, Pekalongan, Weleri, Purwokerto, Kroya, Kutoarjo, Kebumen, Cilacap, Sidareja, Gombong.

Baca Juga: Daop 6 Yogyakarta Sebut Tujuh Kendaraan Menabrak Palang Pintu Kereta

Selanjutnya Stasiun Yogyakarta, Solo Balapan, Lempuyangan, Klaten, Purwosari, Sragen, Wates, Solo Jebres, Madiun, Jombang, Blitar, Kediri, Kertosono, Tulungagung, Nganjuk, Surabaya Pasarturi, Surabaya Gubeng, Malang, Sidoarjo, Mojokerto, Babat, Kepanjen, Wonokromo, Wlingi, Bojonegoro, Lamongan, Jember, Ketapang, Banyuwangi Kota, Rogojampi, Kalisetail, Probolinggo, Medan, Kisaran, Tanjung Balai, Rantauprapat, Tebing Tinggi, Mambangmuda, Kertapati, Prabumulih, Muaraenim, Lahat, Tebingtinggi, Lubuk Linggau, Tanjungkarang, Kotabumi, Baturaja, dan Martapura.

Baca Juga: Aturan Terbaru Naik KRL Yogyakarta – Solo Saat PPKM Level 3

Untuk informasi lebih lanjut terkait syarat naik KA di masa pandemi Covid-19 serta layanan Antigen dan Vaksinasi, masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.

“KAI terus memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk bisa naik kereta api,” jelas Joni. []

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *