Dua Pelaku Pembakar Mahasiswa di Yogyakarta Ditangkap, Satu Masih Kabur

  • Whatsapp
pembakar mahasiswa
Dua pelaku penganiayaan mahasiswa digelandang ke Polresta Yogyakarta. (Foto: Istimewa)

BacaJogja – Dua dari tiga pelaku kasus pembakaran seorang mahasiswa Universitas Teknologi Yogyakarta (UTY), Dimas Toti Putra, 21 tahun, warga Mergangsan, Kota Yogyakarta, akhirnya berhasil ditangkap. Satu pelaku lainnya masih kabur namun sudah teridentifikasi identitasnya.

Direskrimum Polda DIY Kombes Ade Syam Indriadi mengatakan, dua pelaku yang sudah ditangkap yakni JP, 21 tahun dan AF, 22 tahun. satu pelaku lainnya, ZK, melarikan diri ke Lampung usai kejadian. “Polisi sudah menghubungi keluarga ZK dan akan dibawa ke Yogyakarta untuk proses hukum,” katanya dalam jumpa pers di Polresta Yogyakarta, Selasa, 26 April 2022.

Read More

Baca Juga: Gegara Knalpot, Mahasiswa Yogyakarta Dibakar Teman

Kasus pembakaran ini viral setelah unggahan di Twitter yang menyebut seorang mahasiswa Universitas Teknologi Yogyakarta (UTY) dikabarkan dibakar hidup-hidup oleh temannya. Kejadian sudah berlangsung lama. Namun baru heboh belakangan ini setelah unggahan di Twitter tersebut.

Dalam postingan yang diunggah oleh akun @bilal1878 pada Jumat, 22 April 2022 menyebutkan, kondisi korban kritis yang saat ini dirawat di rumah sakit. Kasus pembakaran ini dipicu soal jual beli knalpot.

Baca Juga: Kronologi Perempuan di Sleman Nekat Bakar Diri hingga Meninggal

Dari keterangan kepolisian, knalpot ini diduga kuat terkait dengan kasus pidana lainnya yang dilakukan korban dan tiga pelaku di sekitaran Terminal Giwangan.

Tiga pelaku mendatangi rumah korban untuk menanyakan knalpot, namun barang tersebut dijual oleh korban. Tiga pelaku emosi dan melakukan penganiayaan. Pelaku JP memukul dan menyiram dengan bensin.

Baca Juga: Diduga Sakit Hati, Perempuan Bakar Rumah Sakit di Sleman

Kombes Ade mengatakan, usai menyiram bensin, JP juga menyalakan korek gas. Meski korek dinyalakan dalam radius jauh namun api menyambar korban. “Itu baru keterangan dari kedua pelaku. Korban belum bisa dimintai keterangan karena masih mendapatkan perawatan di RS Sardjito,” katanya.

Dia mengungkapkan, polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis dari mulai pasal 56, 170, 354 dan 355 KUHP yang ancaman delapan sampai dua belas tahun penjara. []

Related posts