Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling Sleman September 2022

  • Whatsapp
samsat keliling sleman
Layanan Samsat keliling Sleman di Condongcatur. (Foto: Facebook Condongcatur)

BacaJogja – Samsat Kabupaten Sleman membuka layanan pajak tahunan kendaraan keliling di sejumlah lokasi. Salah satu tujuannya mendekatkan kepada masyarakat agar terhindari dari denda.

Berdasarkan Peraturan Gubernur DIY No 32 Tahun 2014 Tentang Pajak Kendaraan Bermotor, denda pajak atau sanksi administrasi dikenakan untuk setiap masa pajak.

Read More

Baca Juga: Jadwal Pajak Kendaraan Tahunan Samsat Keliling Sleman Agustus 2022

Besaran denda meliputi kenaikan sebesar 25 persen dari pokok Pajak apabila pendaftaran melampaui satu hari kerja setelah tanggal jatuh tempo (kecuali diatur secara khusus), ditambah bunga sebesar 2 persen per bulan dari pokok pajak paling lama sampai dengan 24 bulan keterlambatan.

Adapun jadwal Samsat Keliling dan persyaratan bisa disimak di bawah ini.

Baca Juga: Jadwal Layanan Pajak Tahunan Kendaraan Samsat Keliling Sleman Juni 2022

Jadwal Samsat Sleman September 2022

1. Sabtu, 17 September 2022
Halaman Kalitirto Berbah Pukul 09.00 – 11.30 WIB

2. Senin 19 September 2022
Halaman Sumberharjo, Prambanan Pukul 09.00 – 12.00 WIB

3. Selasa 20 September 2022
Halaman Condongcatur Depok Pukul 09.00 – 12.00 WIB

4. Rabu 21 September 2022
Halaman Kapanewon Cangkringan Pukul 09.00 – 12.00 WIB

Baca Juga: Jadwal Layanan Pajak Kendaraan di Samsat Keliling Sleman Mei 2022

5. Kamis 22 September 2022
Halaman Kapanewon Turi Pukul 09.00 – 12.00 WIB

6. Sabtu, 24 September 2022
Halaman Kalitirto Berbah Pukul 09.00 – 11.30 WIB

7. Senin 26 September 2022
Halaman Sumberharjo, Prambanan Pukul 09.00 – 12.00 WIB

8. Selasa 27 September 2022
Halaman Condongcatur Depok Pukul 09.00 – 12.00 WIB

Baca Juga: Bayar Pajak Kendaraan 29 April-8 Mei Tutup, Jika Jatuh Tempo di Tanggal Tersebut Gimana?

9. Rabu 28 September 2022
Halaman Kapanewon Cangkringan Pukul 09.00 – 12.00 WIB

10. Kamis 29 September 2022
Halaman Kapanewon Turi Pukul 09.00 – 12.00 WIB

Syarat perpanjangan pajak tahunan meliputi :
1. Identitas Asli (KTP/SIM/KK/Pasport) beserta fotokopi,
2. STNK Asli beserta fotokopi. []

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *