Presiden Berkampanye Wujud Keinginan Tiga Periode?

  • Whatsapp
ilustrasi kampanye
Ilustrasi kampanye. (Foto: Istimewa)

BacaJogja – Presien Joko Widodo belum lama mengeluarkan pernyataan bahwa presiden dan menteri boleh kampanye dan memihak. Statemen ini menurut sebagian pihak sebagai wujud lain dari tiga periode yang sebelumnya ramai diperbicangkan di ranah publik.

Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur menyinggung upaya melemahkan partai dengan adanya konflik yang terjadi sebagai cara utama untuk ikut serta kekuasaan pemerintah atau presiden.

Read More

Baca Juga: 11 Motor Kena Tilang saat Konvoi Kampanye Ganjar Pranowo di Kulon Progo

“Hal tersebut membuat semuanya tunduk seiya sekata dengan pemerintah, bahkan MK dan KPK yang diharapkan oleh masyarakat tak lagi berani dan bisa dengan tegas dalam memutuskan sebuah permasalahan,” katanya dalam Diskusi bertajuk “Presiden Berkampanye?” yang diselenggarakan Universitas Paramadina secara daring, Senin, 29 Januari 2024.

“Mendorong tiga periode ini sendiri telah dibongkar oleh Jokowi seperti yang dikatakan oleh PDIP, memang disuarakan oleh para menteri dan ketua partai. Kemudian menjelang tahun-tahun pemilu ada kode-kode yang diberikan mengenai penerus yang dimanfaatkan oleh berbagai calon untuk kepentingan kampanye,” bebernya.

Baca Juga: Dari Sleman, Relawan Bergerak 1912 Ajak Warga Kampanye Santun Prabowo Gibran

Isnur menyampaikan adanya temuan seputar pengerahan aparat pertahanan atau keamanan dalam politik praktis, mengerahkan dan mengancam kepala daerah untuk berpihak, memelihara dan mengendalikan buzzer untuk mempertahankan kekuasaan, serta kerjasama dengan lembaga survei untuk mempengaruhi persepsi masyarakat. Situasi ini adalah hal yang semakin berbahaya, ada rangkaian peristiwa yang mendasar.

Zaenal Arifin Muchtar, Dosen Tata Negara UGM mempertanyakan jika presiden melakukan cuti. “Bagaimana dengan tugas pemerintahan dijalankan oleh siapa? Lalu izin kepada siapa? Sebenarnya bukan hanya sekedar bisa atau boleh presiden berkampanye secara hukum, tetapi terlalu banyak komplikasi hukum yang terjadi karena undang-undang 7 tahun 2017 tidak mengaturnya secara detail,” jelasnya.

Baca Juga: Sikap PP Muhammadiyah soal Pernyataan Jokowi tentang Presiden dan Menteri Boleh Kampanye dan Memihak

Undang-undang 30 tahun 2014, presiden tidak boleh melakukan tindakan yang bukan merupakan kepentingan negara tetapi mengedepankan kepentingan pribadi. Berat bagi presiden untuk melakukan kampanye bahkan melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu paslon. Dengan ada salah satu anaknya saja yang menjadi cawapres, hal itu sudah sangat merugikan paslon lainnya.

“Secara etika politik ini berdiri bukan hanya sekedar undang-undang tapi berdasar pada janji. Sehingga secara etis tuntutannya menjadi sangat berat, karena memperbolehkan berbagai tindakan tidak netral yang dilakukan oleh dirinya maupun para menteri hingga ASN.” Tegasnya.

Baca Juga: THN AMIN Sebut Modus Kecurangan Kian Beragam, dari Pembatalan Acara Kampanye hingga Intimidasi

“Presiden dipincangkan, bukan dimakzulkan? Di Beberapa negara presiden diperlakukan tidak berdaya karena menghindari cinderella action dimana mengeluarkan banyak peraturan dan kebijakan sebelum menjadi orang biasa. Harus ada peraturan bahwa presiden tidak bisa menjalankan berbagai hal,” pungkasnya. []

Related posts