Enam Pernyataan Sikap PDI Perjuangan soal Sirekap KPU

  • Whatsapp
ilustrasi PDIP
Ilustrasi PDIP. (Foto: Istimewa)

BacaJogja – PDI Perjuangan mengeluarkan enam pernyataan sikap perihal Sistem informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap) KPU. Pernyataan sikap ditandatangani oleh Sekjend Hasto Kristiyanto dan Ketua Bapilu Bambang Wuryanto tertanggal 20 Februari 2024.

Sikap politik PDI Perjuangan ini tertuang dalam surat bernomor 2599/EXDPP/II/2024 yang ditujukan kepada Ketua KPU RI perihal Surat Pernyataan Penolakan.

Read More

Adapun isi surat tersebut sebagai berikut:

Merdeka!!!

Sebagaimana PKPU No. 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum disebutkan dalam Pasal 112 ayat (1) bahwa KPU. KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPLN dalam melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu dengan bantuan Sirekap (Sistem informasi Rekapitulasi E ektronik).

Baca Juga: Sekjen PDIP Hasto Sebut Kubu Prabowo Laporkan Anies Menunjukkan Benih Otoritarianisme

Sehubungan dengan adanya permasalahan hasil penghitungan perolehan suara pada alat bantu Sirekap yang terjadi secara nasional, kemudian diikuti pada tanggal 18 Februar 2024 KPU RI memenntahkan kepada seluruh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk menunda rekapitulasi perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu di tingkat pleno PPK (Panitta Pemilihan Kecamatan) dijadwalkan ulang menjadi tanggal 20 Februari 2024.

Berkaitan dengan hal tersebut di atas, PDI Perjuangan sebagai Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 menyampaikan Surat Pernyataan Penolakan sebagai benkut:

1. Kegagalan Sirekap sebagai alat bantu dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS serta proses rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara di tingkat Panitia Pemil han Kecamatan (PPK) adalah dua hal yang berbeda, sehingga penundaan tahapan rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara di tingkat PPK menjadi tidak relevan.

Baca Juga: Jokowi Head to Head Megawati, PDIP Makin Tersudut

2. KPU tidak perlu melakukan penundaan tahapan rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara di tingkat PPK karena tidak terdapat situasi kegentingan yang memaksa/tidak terdapat kondisi darurat.

3. Permasalahan kegagalan SIREKAP sebagai alat bantu harus segera ditindaklanjuti dengan mengembalikan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara manual berdasarkan sertifikat hasil penghitungan suara / C.Hasil sesuat ketentuan Pasal 393 ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum “Rekapitulasi penghitungan suara dilakukan dengan membuka kolak suara tersegel untuk mengambil sampul yang berisi berta acara pemungutan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara, kemudian kotak suara ditutup dan disegel kembali.

4. PDI Perjuangan secara tegas Menolak penggunaan Sirekap dalam proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara hasil Pemilu 2024 di seluruh jenjang tingkatan pleno.

Baca Juga: Kata Pengamat soal Massa PDIP Larang Rocky Gerung Hadiri Acara Relawan Anies Baswedan di Yogyakarta

5. MENOLAK sikap/ keputusan KPU yang menunda tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat pleno PPK karena telah membuka celah kecurangan dalam tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, serta melanggar asas kepastian hukum, efektifitas-efisiensi dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemilu 2024.

6. Meminta audit forensik digital atas penggunaan alat bantu Sirekap dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, kemudian membuka hasil audit forensik tersebut kepada masyarakat/ publik sebagai bentuk pertanggungjawaban KPU dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

Demikian surat pernyataan Pemolakan ini disampaikan untuk dapat ditindaklanjuti, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. []

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *