BacaJogja – Pemerintah Republik Indonesia resmi menetapkan Jumat, 18 April 2025 sebagai hari libur nasional dalam rangka memperingati Wafat Isa Almasih, yang dikenal juga sebagai Jumat Agung. Hari besar ini merupakan momen penting dalam kalender umat Kristiani yang mengenang wafatnya Yesus Kristus di kayu salib demi menebus dosa umat manusia.
Penetapan hari libur nasional tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yakni SKB Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024, yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Baca Juga: Penataan Tempat Parkir ABA Yogyakarta Resmi Diundur hingga 28 April 2025
Momentum Keagamaan dan Long Weekend yang Dinanti
Jumat Agung menjadi salah satu bagian penting dalam rangkaian Pekan Suci menjelang Hari Raya Paskah, yang tahun ini jatuh pada Minggu, 20 April 2025. Kombinasi dua hari besar ini menciptakan long weekend dari tanggal 18 hingga 20 April, yang tentunya dimanfaatkan masyarakat untuk berbagai aktivitas seperti mudik, rekreasi, ibadah, atau berkumpul bersama keluarga.
Pemerintah berharap dengan adanya penetapan hari libur nasional ini, masyarakat dapat merencanakan agenda dan kegiatan dengan lebih baik, baik untuk keperluan spiritual maupun rekreasi.
Berbagai gereja di seluruh Indonesia akan menggelar ibadah Jumat Agung secara khidmat, dengan rangkaian acara seperti pembacaan kitab suci, renungan kisah sengsara Yesus, doa bersama, dan perenungan iman. Ini menjadi momen refleksi yang mendalam bagi umat Kristiani dalam menyambut Paskah.
Baca Juga: Warga Kulon Progo Tertipu Modus CS Shopee, Pelaku Ditangkap di Palembang
Imbauan Selama Libur Panjang
Dengan adanya hari libur nasional dan long weekend, masyarakat diimbau untuk tetap menjaga ketertiban, keamanan, dan kebersihan di tempat-tempat umum, terutama destinasi wisata yang diprediksi akan dipadati pengunjung. Selain itu, kegiatan belajar mengajar di sekolah-sekolah juga diliburkan, memberikan kesempatan istirahat bagi siswa dan tenaga pendidik. []