Penataan Tempat Parkir ABA Yogyakarta Resmi Diundur hingga 28 April 2025

  • Whatsapp
parkir abu bakar ali jogja
Parkir Abu Bakar Ali Yogyakarta. (Istimewa)

BacaJogja – Rencana penutupan dan pembongkaran Tempat Khusus Parkir (TKP) Abu Bakar Ali (ABA) di Yogyakarta resmi diundur hingga 28 April 2025. Pemerintah Daerah (Pemda) DIY bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta saat ini tengah mematangkan skema relokasi juru parkir dan pedagang yang terdampak. Langkah ini diambil untuk memastikan proses penataan ruang terbuka hijau (RTH) tidak mengorbankan mata pencaharian warga.

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menegaskan bahwa pembongkaran TKP ABA harus dilakukan dengan mempertimbangkan nasib para juru parkir (jukir). Ia menekankan pentingnya empati dalam penataan kawasan, termasuk memastikan tidak ada pihak yang ditelantarkan.

Read More

“Yang penting itu mereka tidak ditelantarkan. Bisa diarahkan ke Mandala Krida (sementara), Terminal Giwangan, dan sebagainya. Mereka itu warga Yogyakarta juga, butuh makan dan menghidupi keluarga,” ujar Sri Sultan di Kompleks Kepatihan, Selasa (15/4).

Baca Juga: Cerita Sheila Amelia Christanti: Jejak Terakhir Mahasiswi UGM dan Kenangan yang Tersisa

Relokasi Parkir dan Pedagang Disiapkan

Beberapa titik relokasi telah disiapkan, baik untuk sementara maupun permanen. Lokasi sementara antara lain Stadion Mandala Krida, sedangkan relokasi permanen direncanakan di Terminal Giwangan dan area parkir Ketandan. Menurut Sri Sultan, area di Giwangan akan difungsikan sebagai lokasi permanen parkir, termasuk untuk menampung juru parkir ABA.

Sementara itu, status pedagang yang selama ini menempati area parkir ABA masih menjadi pertanyaan. Gubernur mengaku tidak mengetahui dasar keberadaan para pedagang di kawasan tersebut, mengingat fungsi awal TKP ABA memang hanya untuk parkir.

“Tempat parkir tapi dimasuki pedagang. Akhirnya tidak bertanggung jawab, tapi saya yang disuruh tanggung jawab,” tegas Sri Sultan.

Baca Juga: Misteri Kematian Ida di Sungai Code: Motor Korban Ditemukan Terparkir di Ruko Kosong

Dishub DIY dan Pemkot Yogyakarta Lakukan Kurasi

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan DIY, Wiyos Santoso, menjelaskan bahwa kontrak sewa pengelolaan aset TKP ABA diperpanjang hingga 28 April 2025. Rencananya, pembongkaran fisik dan pemindahan fasilitas akan dimulai pada 29 April.

Untuk para pedagang, Pemkot Yogyakarta tengah menyiapkan lokasi relokasi di kawasan Babadan/Batikan yang mampu menampung hingga 168 kios. Proses kurasi terhadap para pedagang pun sedang dilakukan oleh Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta agar penempatan kios sesuai jenis dagangannya.

Terkait juru parkir, Wiyos menyebut pihaknya masih melakukan identifikasi lokasi alternatif, baik di badan jalan maupun lokasi parkir khusus yang memungkinkan untuk menampung para jukir dari ABA.

Baca Juga: Jejak Uang Palsu di Balik Paket Ekspedisi: Terbongkar dari Jok Motor di Kulon Progo

Empati Jadi Landasan Penataan Kawasan

Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo menegaskan komitmen untuk mengikuti arahan Gubernur DIY. Ia menyatakan bahwa Pemkot tengah menyiapkan empat titik kantong parkir strategis sambil mengedepankan rasa empati terhadap para warga yang terdampak relokasi.

“Kami ingin mengubah tempat-tempat yang sebelumnya tidak produktif menjadi produktif. Seperti Terminal Giwangan, itu lahan tidur yang akan dihidupkan kembali,” kata Hasto.

Pemkot juga mempertimbangkan pemanfaatan kawasan lain seperti area di sekitar Pasar Satwa dan Tanaman Hias (PASTY), serta ruko-ruko kosong di Terminal Giwangan. Tujuannya tidak hanya soal parkir, tetapi juga membuka peluang usaha dan menciptakan kawasan terpadu yang lebih strategis.

Mengenai penataan pedagang, Hasto menyebut bahwa hal itu berada di bawah kewenangan Pemda DIY, meski Pemkot tetap memberikan dukungan penuh. []

Related posts