BacaJogja – Siapa sangka, di balik bungkusan rapi dari jasa ekspedisi, tersimpan lembar demi lembar rupiah palsu yang siap diedarkan ke tengah masyarakat. Kasus peredaran uang palsu kembali terungkap di wilayah Kulon Progo, Yogyakarta. Pelakunya, seorang pemuda berinisial GAS (24), ditangkap polisi setelah diketahui menerima paket berisi uang palsu yang dibelinya secara daring.
Penangkapan berlangsung pada Kamis, 27 Maret 2025 sekitar pukul 16.00 WIB, di wilayah Margosari, Pengasih, Kulon Progo. Dari tangan GAS, polisi menyita barang bukti berupa 73 lembar uang rupiah palsu dengan rincian 69 lembar pecahan Rp100 ribu, satu lembar Rp50 ribu, dan tiga lembar Rp10 ribu.
“Kami mendapatkan informasi tentang adanya pengiriman paket mencurigakan melalui jasa ekspedisi. Setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan tersangka saat mengambil paket berisi uang palsu,” ujar Kasihumas Polres Kulon Progo, Iptu Sarjoko.
Baca Juga: Tragedi Pagi di Kulon Progo: Cinta Sehidup Semati yang Terhenti di Jalan Dekso Kalibawang
Tak hanya uang palsu, sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain satu unit handphone, satu sepeda motor, plastik pembungkus, paket dari berbagai ekspedisi seperti Shopee dan J&T, hingga tangkapan layar percakapan pembelian dan penjualan uang palsu melalui aplikasi.
Modus Terorganisir Lewat Online
Dalam aksinya, GAS membeli uang palsu melalui platform online, kemudian menjualnya kembali kepada pihak lain yang juga melakukan transaksi secara daring. Uang palsu itu kemudian dikirimkan melalui jasa ekspedisi ke berbagai wilayah.
“Ini menunjukkan bahwa pelaku menjalankan aktivitas ini secara terencana dan memanfaatkan jalur digital serta jasa pengiriman barang untuk mengelabui petugas,” tambah Iptu Sarjoko.
Baca Juga: Pawai Ogoh-Ogoh di Malioboro dan Pengalihan Rute TransJogja: Ini Jalur yang Ditutup
Saat dibekuk, uang palsu ditemukan tersimpan di jok sepeda motor pelaku. Bersama barang bukti, GAS langsung diamankan ke Mapolres Kulon Progo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, GAS dijerat dengan Pasal 36 ayat (2) dan (3) juncto Pasal 26 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ia terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
Polres Kulon Progo mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap peredaran uang palsu, terutama saat menerima uang tunai dalam jumlah besar.
“Jika masyarakat mendapati atau mencurigai adanya peredaran uang palsu, kami mohon segera melapor ke pihak kepolisian,” pesan Iptu Sarjoko. []