BacaJogja – KAI Daop 6 Yogyakarta mencatat sepanjang Triwulan I tahun 2025 telah terjadi tujuh kasus temperan, yaitu benturan antara kendaraan atau pejalan kaki dengan kereta api di wilayah operasional mereka. Dari kasus tersebut, empat orang meninggal dunia dan lima lainnya mengalami luka berat. Data ini bukan sekadar angka, melainkan menjadi cermin nyata bahwa kesadaran keselamatan perjalanan kereta api masih perlu ditingkatkan secara serius.
Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, mengungkapkan bahwa mayoritas insiden disebabkan oleh kelalaian pengguna jalan yang mengabaikan rambu dan isyarat di perlintasan sebidang.
“Keselamatan perjalanan kereta api adalah prioritas yang harus dijaga bersama, karena satu kelalaian kecil dapat berakibat fatal dan menelan korban jiwa,” ujar Feni.
Baca Juga: OM Lorenza dan Waton Muni Goyang Dangdoet Djadoel di Taman Kyai Langgeng Magelang
Saat ini, kecepatan kereta di wilayah Daop 6 mencapai hingga 120 kilometer per jam, lompatan besar untuk meningkatkan efisiensi layanan. Namun, kecepatan tinggi ini juga memperpanjang jarak pengereman, membuat kereta mustahil berhenti mendadak. Kondisi ini menuntut kedisiplinan dan kewaspadaan tinggi dari seluruh pengguna jalan.
Sosialisasi Keselamatan Terus Ditingkatkan
Menyadari tingginya risiko, KAI Daop 6 secara konsisten menggencarkan sosialisasi keselamatan kepada masyarakat melalui berbagai saluran. Mulai dari edukasi tatap muka di lokasi perlintasan sebidang, kegiatan di sekolah-sekolah, hingga kampanye keselamatan di media sosial dan media massa.
“Pesannya sederhana: keselamatan di jalur kereta api adalah tanggung jawab kita semua. Jangan beraktivitas di jalur KA. Saat melewati perlintasan sebidang, selalu tengok kiri dan kanan sebelum melintas,” jelas Feni.
Sebagai bagian dari langkah preventif, KAI Daop 6 juga aktif menutup perlintasan liar yang tidak memenuhi syarat keselamatan. Bersama dengan stakeholder terkait, sepanjang Triwulan I 2025, KAI Daop 6 telah berhasil menutup tujuh perlintasan liar. Penutupan ini mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018, untuk meningkatkan keamanan perjalanan kereta.
Dasar Hukum Kuat untuk Keselamatan
Langkah-langkah ini berpijak pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pasal 124 mewajibkan pengguna jalan mendahulukan perjalanan kereta api di perlintasan sebidang. Pelanggaran terhadap ketentuan ini bisa dikenai sanksi pidana tiga bulan penjara atau denda maksimal Rp15 juta sesuai Pasal 178.
“Kami tidak pernah lelah mengingatkan bahwa keselamatan perjalanan KA bukan hanya soal aturan, tapi tentang menyelamatkan kehidupan. Satu keputusan disiplin hari ini bisa menyelamatkan banyak nyawa,” tegas Feni.
KAI Daop 6 Yogyakarta menyerukan kepada seluruh pengguna jalan untuk menjadikan keselamatan sebagai kesadaran kolektif, bukan sekadar kewajiban formal. Karena di balik setiap klakson panjang kereta, ada keluarga yang menanti di rumah. Di balik setiap perjalanan, ada harapan untuk tiba selamat di tujuan. []






