MK Putuskan: Kritik ke Pemerintah dan Korporasi Tidak Bisa Dijerat UU ITE

  • Whatsapp
Mahkamah Konstitusi
Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto: Istimewa)

BacaJogja – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa kritik terhadap lembaga pemerintah, korporasi, institusi, maupun profesi tidak bisa dijerat dengan pasal pencemaran nama baik dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Keputusan ini memberikan angin segar bagi kebebasan berpendapat di Indonesia.

Putusan ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang perkara Nomor 105/PUU-XXII/2024 pada Selasa (29/4/2025). MK menyatakan bahwa frasa “orang lain” dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE tidak memiliki kekuatan hukum mengikat jika dimaknai mencakup lembaga negara, institusi, atau kelompok tertentu.

Read More

Baca Juga: Lonjakan Wisatawan Mancanegara di Yogyakarta dan Solo, Kereta Api Jadi Pilihan Favorit

Makna Penting Putusan MK

Pasal 27A UU ITE sebelumnya memungkinkan setiap orang dipidana karena menyebarkan informasi elektronik yang menyerang nama baik “orang lain”. Namun MK menilai istilah “orang lain” terlalu kabur dan bisa disalahgunakan untuk membungkam kritik.

Kini, berdasarkan putusan MK, frasa “orang lain” hanya berlaku untuk individu, bukan lembaga atau kelompok. Dengan demikian, kritik terhadap pemerintah, korporasi, atau profesi tidak lagi bisa dipidanakan atas dasar pencemaran nama baik melalui UU ITE.

Kritik Adalah Hak dalam Negara Demokrasi

MK menegaskan bahwa dalam negara demokrasi, kritik adalah bagian penting dari kebebasan berekspresi. Kritik terhadap kebijakan pemerintah atau kepentingan publik justru menjadi sarana kontrol yang sah dan harus dilindungi.

Baca Juga: Akun Instagram Resmi Disdikpora DIY Diretas, Ini Imbauan untuk Masyarakat

“Jika kebebasan berpendapat dibatasi secara berlebihan, maka fungsi kontrol masyarakat terhadap pemerintah akan hilang, dan ini membuka ruang bagi penyalahgunaan kekuasaan,” ujar Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam sidang.

UU ITE Tetap Berlaku, Tapi dengan Batasan

Meski Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE tetap berlaku, Mahkamah memperjelas bahwa delik ini bersifat aduan. Artinya, hanya individu yang merasa dirugikan secara langsung yang bisa melapor. Lembaga, korporasi, atau jabatan tidak bisa menjadi pihak yang mengajukan aduan.

Baca Juga: Tanggal Merah: Pameran Seni Visual tentang Makna Hari Libur di Tempuran Space Yogyakarta

Putusan ini memperkuat perlindungan atas hak berekspresi, terutama dalam menyampaikan kritik atau pendapat demi kepentingan umum. Ini sejalan dengan penjelasan dalam Pasal 45 ayat (7) UU ITE yang menyatakan bahwa kritik untuk kepentingan umum tidak bisa dipidana.

Latar Belakang: Kasus Aktivis Lingkungan

Uji materi ini diajukan oleh Daniel Frits Maurits Tangkilisan, aktivis Koalisi Kawal Indonesia Lestari (Kawali). Ia pernah dipidana karena mengkritik kondisi tambak di Karimunjawa lewat sebuah video. Meski sempat divonis bersalah, Daniel akhirnya dibebaskan oleh Pengadilan Tinggi Semarang. []

Related posts