BacaJogja – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang lembaga pemerintah, institusi, dan korporasi mengadukan pencemaran nama baik mendapat sambutan positif dari mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan. Ia menilai langkah ini sebagai angin segar bagi demokrasi dan kebebasan berpendapat di ruang publik, termasuk dunia digital.
Melalui akun X (dulu Twitter) @aniesbaswedan, Rabu (30/4/2025), Anies menyampaikan bahwa keputusan MK telah menegaskan bahwa suara warganet bukanlah gangguan dan kritik bukanlah kejahatan.
“Demokrasi hanya tumbuh bila ruang publik, baik fisik maupun digital, bebas dari ketakutan dan terbuka bagi perbedaan,” tulis Anies.
MK dalam putusan Perkara Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Selasa (29/4/2025) menyatakan bahwa lembaga negara, institusi, maupun korporasi tidak bisa menjadi pelapor dalam perkara pencemaran nama baik. Keputusan ini dinilai penting dalam menjamin ruang aman bagi masyarakat untuk mengkritik kebijakan tanpa rasa takut.
Anies menegaskan, lembaga negara seharusnya bukan menjadi pihak yang terluka oleh kritik, tetapi menjadi pihak yang paling siap mendengarkan.
“Negara yang kokoh bukanlah negara yang membungkam, tapi justru yang lapang menerima koreksi demi perbaikan bersama,” ungkapnya.
Baca Juga: Windy Idol Diperiksa KPK Terkait Kasus TPPU Hasbi Hasan: Terima Tas Mewah & Chat Mesra Terbongkar
Ia juga menekankan pentingnya kedewasaan dalam menyampaikan pendapat di ruang digital. Menurutnya, kebebasan berpendapat perlu diiringi dengan tanggung jawab dan objektivitas.
“Kita tentu ingin ruang digital jadi wadah sehat bagi gagasan, bukan sekadar ladang caci maki,” tambah Anies.
Lebih lanjut, ia menyebut bahwa putusan MK tersebut memperkuat kepercayaan publik terhadap keberpihakan konstitusi pada akal sehat dan prinsip-prinsip demokrasi.
Baca Juga: Korupsi BUMDes Rp 1 Miliar di Kulon Progo: Tersangka Gunakan untuk Rumah Mewah dan Mobil Pribadi
“Ruang demokrasi harus dijaga bukan dengan pembatasan, tetapi dengan keberanian mendengar dan kedewasaan merespons,” tulis Anies dalam unggahan yang ditutup dengan apresiasi terhadap hakim MK dan para pemohon perkara.
Anies mengapresiasi langkah Mahkamah Konstitusi dalam menegakkan prinsip kebebasan berpendapat sebagai pilar utama dalam negara demokratis. Ia berharap putusan ini menjadi pijakan menuju ruang publik yang lebih sehat, adil, dan setara bagi semua warga negara []