Windy Idol Diperiksa KPK Terkait Kasus TPPU Hasbi Hasan: Terima Tas Mewah & Chat Mesra Terbongkar

  • Whatsapp

BacaJogja  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil penyanyi jebolan ajang pencarian bakat, Windy Yunita Bestari Usman atau dikenal dengan nama Windy Idol, untuk menjalani pemeriksaan pada Kamis, 24 April 2025. Pemeriksaan ini dilakukan terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap Windy berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Selain Windy, KPK juga memanggil seorang saksi lainnya, yakni Rinaldo Septiariando B yang berprofesi sebagai wiraswasta.

Read More

“Pemeriksaan hari ini dijadwalkan untuk mendalami dugaan TPPU di lingkungan Mahkamah Agung,” ujar Tessa dalam keterangannya, Kamis (24/4/2025).

Baca Juga: Dari Sleman untuk Indonesia: Mencetak Sejuta Penghafal dan Pecinta Alquran

Windy Idol sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Januari 2024 dan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK. Windy pun membenarkan bahwa surat tersebut sudah diterimanya awal tahun lalu.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena hubungan kedekatan antara Windy dan Hasbi Hasan yang turut diungkap dalam persidangan. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, 7 Maret 2024, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan tangkapan layar percakapan mesra keduanya melalui aplikasi WhatsApp.

“Ini Pak Reza (yang chat): ‘Oke cayang, waktumu istirahat, aku enggak bisa bobo, Buya Liman tidurnya ngorok’,” ucap jaksa saat membacakan isi chat.

Selain percakapan mesra, Windy juga disebut menerima hadiah berupa tas mewah dari Hasbi Hasan. Hubungan mereka disebut telah terjalin sejak tahun 2016, dengan alasan konsultasi seputar berbagai hal, termasuk urusan kuliah.

Baca Juga: Innalillahi, Mbok Yem Gunung Lawu Wafat: Penjaga Warung Tertinggi di Indonesia Tutup Usia

Sementara itu, Hasbi Hasan saat ini tengah menjalani vonis enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dalam kasus suap pengurusan kasasi Koperasi Intidana. Ia juga dibebani kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 3,88 miliar. []

Related posts