Pelaku Begal Payudara di Sleman Serahkan Diri Usai Aksinya Viral, Terancam 4 Tahun Penjara

  • Whatsapp
begal payudara
Polresta Sleman menangkap pelaku begal payudara. (Polresta Sleman)

BacaJogja – Pelaku begal payudara yang meresahkan warga di wilayah Kapanewon Mlati, Sleman, Yogyakarta, akhirnya menyerahkan diri ke Polresta Sleman. Pria berinisial EA (22), warga Turi, Sleman, diketahui telah melakukan aksi pelecehan seksual berulang kali dengan menyasar bagian tubuh sensitif korban seperti bokong dan payudara.

“Pelaku sudah melakukan aksi cabulnya lebih dari tiga kali dengan sasaran bokong dan payudara. Bahkan sebelum bulan puasa, pelaku juga sempat melakukan hal serupa,” ungkap Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Sleman, Ipda Albertus, Kamis (1/5/2025).

Read More

Baca Juga: Akun Instagram Resmi Disdikpora DIY Diretas, Ini Imbauan untuk Masyarakat

EA yang berprofesi sebagai buruh harian lepas diketahui jarang berada di rumah. Aksi terakhirnya terjadi pada Minggu, 20 April 2025, sekitar pukul 07.50 WIB. Saat itu, seorang perempuan yang hendak berangkat kerja menjadi korban. Saat berjalan kaki, korban dihampiri EA dari arah berlawanan, lalu secara tiba-tiba melakukan pelecehan fisik.

Korban yang syok langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Laporan ini kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pengumpulan bukti yang mengarah kepada pelaku.

Setelah kasus ini viral di media sosial, polisi menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi tempat tinggal pelaku di wilayah Mlati dan Turi. Namun EA tak ditemukan di kedua tempat tersebut. Pihak kepolisian lantas mengambil pendekatan persuasif dengan menghubungi keluarga pelaku.

Baca Juga: Kecelakaan Akibat Lubang Besar di Ring Road Timur Yogyakarta, Warga Minta Pemda Bertindak

“Setelah dilakukan pendekatan ke pihak keluarga, pelaku akhirnya menyerahkan diri dan mengakui semua perbuatannya. Istrinya bahkan tidak mengetahui perilaku menyimpang suaminya,” jelas Albertus.

Pelaku menyerahkan diri ke Polresta Sleman pada Minggu, 27 April 2025, sekitar sepekan setelah kejadian terakhir. Saat ini, EA telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, EA dijerat dengan Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), terkait tindakan pelecehan seksual secara fisik. Ia terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara. []

Related posts