BacaJogja – Pemda DIY mengambil langkah tegas dan sistematis dalam menangani permasalahan yang menimpa nasabah Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP) di Kulon Progo, yakni Wates dan Galur. Penanganan ini dilakukan melalui klasifikasi jenis simpanan yang perlu diselesaikan, dengan prinsip kehati-hatian dan transparansi.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DIY, Wiyos Santoso, menegaskan bahwa pembayaran simpanan nasabah akan diprioritaskan berdasarkan catatan yang terdapat dalam aplikasi sistem informasi keuangan resmi BUKP Wates dan Galur.
“Pemda DIY memastikan bahwa BUKP Wates dan Galur bertanggung jawab secara institusional untuk menyelesaikan pengembalian simpanan nasabah yang tercatat dalam sistem keuangan resmi,” ujar Wiyos, Rabu (30/4/2025).
Baca Juga: Waspada! Penipuan Bermodus Kuitansi Iuran Lingkungan Terjadi di Sleman
Sebelumnya, kedua BUKP tersebut mengalami krisis likuiditas akibat penyalahgunaan dana oleh oknum pengurus. Uang milik BUKP dan nasabah dipakai secara tidak sah, sebagaimana diakui oleh pelaku dalam berita acara pembinaan dan pengawasan. Kondisi ini memicu keresahan, hingga memunculkan aksi unjuk rasa dari para nasabah pada 24 April 2025.
Akibat peristiwa tersebut, nasabah di BUKP wilayah lain ikut panik dan ramai-ramai menarik simpanan mereka.
Pengembalian Simpanan dan Tanggung Jawab Oknum
Wiyos menjelaskan, jika terdapat selisih antara saldo dalam sistem dan yang tercatat dalam buku tabungan atau bilyet deposito, maka selisih tersebut menjadi tanggung jawab pribadi oknum pengurus yang terlibat.
Baca Juga: Siswi SMP Asal Gunungkidul Dilaporkan Hilang, Terakhir Terlihat Naik Honda Beat
“Saldo yang tercatat dalam sistem akan dikembalikan oleh BUKP. Namun, bila ada dana yang disetor lewat oknum tapi tidak tercatat dalam sistem, itu murni tanggung jawab oknum tersebut untuk mengembalikan,” katanya.
Untuk memastikan keabsahan data, proses verifikasi akan dilakukan dengan teliti. Nasabah wajib menyertakan salinan buku tabungan atau bilyet deposito saat pengambilan simpanan.
Langkah ini dinilai penting untuk menjamin keadilan dan menghindari kesalahan administrasi dalam proses pembayaran.
Transformasi Kelembagaan BUKP Menuju PT LKM (Perseroda)
Tak hanya menangani persoalan nasabah, Pemda DIY juga menyiapkan langkah jangka panjang berupa transformasi kelembagaan BUKP. Rencana ini tercantum dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2022–2027.
Baca Juga: Berjuang dari Keterbatasan, Dewi Agustiningsih Lulus Doktor Termuda dan Tercepat UGM
Beberapa langkah strategis meliputi:
- Kajian roadmap transformasi kelembagaan
- Audit laporan keuangan BUKP oleh Kantor Akuntan Publik independen sejak tahun buku 2021
- Kajian kelayakan pendirian PT LKM BUKP (Perseroda)
- Penyusunan naskah akademik dan Raperda penyesuaian badan hukum BUMD DIY
- Kajian analisis investasi penyertaan modal
Transformasi ini ditujukan untuk memperjelas status hukum BUKP, memperkuat tata kelola, serta membuka ruang pengawasan yang lebih ketat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Meski menghadapi tantangan, BUKP tetap memberikan kontribusi penting terhadap pendapatan asli daerah dan perekonomian mikro. Transformasi kelembagaan ini menjadi kunci agar ke depan BUKP dapat beroperasi secara sehat dan berkelanjutan,” pungkas Wiyos. []