BacaJogja – Sepasang kekasih asal Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ditangkap jajaran Polres Bantul karena terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Kedua pelaku, RKW (28) asal Sewon, Bantul, dan AHA (22) asal Semanu, Gunungkidul, diduga menjual gadis di bawah umur sebagai pekerja seks komersial (PSK) melalui aplikasi percakapan daring.
Kasus ini terungkap setelah orang tua korban mendapat informasi dari kerabat bahwa anak perempuannya muncul dalam aplikasi chat sebagai PSK. Mengetahui hal tersebut, orang tua korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Bantul pada 16 Januari 2025.
“Setelah mendapat laporan, kami lakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua pelaku pada 7 Mei 2025. AHA ditangkap di kontrakannya di Banguntapan, sementara RKW kami amankan di tempat kerjanya di Jalan Pleret, Bantul,” kata Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Achmad Mirza, dalam konferensi pers pada Senin (26/5/2025).
Baca Juga: Gempa Tektonik M5,4 Guncang Selatan Jawa, Terasa di Yogyakarta dan Jatim
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa kedua pelaku telah menjalankan praktik ini sejak akhir tahun 2023 hingga akhir 2024. Korban yang saat itu putus sekolah tinggal satu kamar bersama pelaku di kawasan Bangunharjo, Sewon, Bantul.
“Korban meminta dicarikan pekerjaan. Namun, kedua pelaku justru menjerumuskan korban menjadi PSK online dan menawarkan jasanya melalui aplikasi MiChat dengan tarif Rp400 ribu sekali layanan,” terang Mirza.
Setiap kali mendapat pelanggan, pelaku mengonfirmasi ke korban. Setelah korban setuju, aktivitas dilakukan di kamar kos mereka. Pembayaran dilakukan secara tunai dan uang diserahkan korban langsung ke pelaku.
Baca Juga: Tragis, Lansia Asal Kokap Ditemukan Meninggal di Waduk Sermo Kulon Progo
“Dari Rp400 ribu, korban hanya menerima Rp100 ribu. Dalam sebulan, korban melayani 15 hingga 20 orang pelanggan,” jelasnya.
Motif dari aksi ini diduga karena desakan ekonomi. Barang bukti berupa satu unit ponsel telah disita oleh petugas. Saat ini, kedua pelaku tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Bantul.
Atas perbuatannya, pasangan sejoli ini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 88 jo Pasal 76I UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas AKP Mirza. []






