BacaJogja – Untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bantul kembali menggelar layanan SIM keliling sepanjang Juni 2025. Layanan ini ditujukan bagi warga yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa perlu datang langsung ke kantor Satpas.
Layanan SIM Keliling terbagi menjadi tiga jenis lokasi, yaitu:
1. SATPAS 1449 (Kantor Satpas Polres Bantul)
- Hari: Senin–Kamis
Waktu: 08.00–11.00 WIB - Hari: Jumat–Sabtu
Waktu: 08.00–10.00 WIB - Lokasi: Satpas Polres Bantul
Baca Juga: CCTV Kecelakaan Ojol Shopee Food Vs Pemotor di Jalan Parangtritis Bantul: Polisi Ungkap Identitas
2. MPP (Mall Pelayanan Publik)
- Hari: Selasa
Waktu: 08.00–10.00 WIB - Tanggal: 10, 17, dan 24 Juni 2025
- Lokasi: Mall Pelayanan Publik, Bantul
3. SIMLING (SIM Keliling)
- Hari & Tanggal:
- Kamis, 5 dan 19 Juni: 08.00–10.00 WIB di Kal. Gilangharjo
- Kamis, 12 dan 26 Juni: 08.00–10.00 WIB di Kal. Wukirsari
- Sabtu, 21 Juni: 17.00–18.30 WIB di Satpas Polres Bantul
- Minggu, 15 Juni: 06.00–07.30 WIB di Paseban
Baca Juga: Jadwal Event Lengkap Garebeg Besar 2025 Keraton Yogyakarta, Ini Tanggal dan Rute Kirab Bregada
Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan layanan ini sesuai dengan domisili dan waktu yang telah ditentukan. Jangan lupa membawa persyaratan lengkap seperti KTP dan SIM lama yang masih berlaku.
Satlantas Polres Bantul terus berkomitmen mewujudkan slogan “Kabupaten Bantul Berbudaya Tertib Berlalu Lintas” dengan memberikan pelayanan prima, cepat, dan mudah dijangkau. []






