BacaJogja – Bagi Anda yang hendak memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus antre di kantor polisi, layanan SIM Keliling dan SIM Corner kembali hadir di berbagai titik strategis Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kamis, 12 Juni 2025.
Mulai dari pusat perbelanjaan hingga balai kalurahan, layanan ini memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk tetap tertib berlalu lintas dengan dokumen berkendara yang sah.
Baca Juga: Pemkot Yogyakarta Bangun Rusunawa Baru di Umbulharjo, Danais Gelontor Rp 5 Miliar
Berikut informasi lengkap lokasi dan jadwal layanan SIM di luar kantor polisi:
Layanan SIM Keliling & SIM Corner DIY – Kamis, 12 Juni 2025
1. Ditlantas Polda DIY
- Lokasi: Q Homemart, Ringroad Timur
- Hari: Kamis
- Waktu: Sesuai jadwal Ditlantas
2. Kota Yogyakarta
- Drive Thru (SiJitu) & MPP Balai Kota Yogyakarta
📅 Hari: Senin – Jumat
🕘 Waktu: 08.00 – 12.00 WIB - SIM Keliling Pakualaman (Simon Palace)
📅 Hari: Senin – Jumat
🕘 Waktu: 08.00 – 12.00 WIB
Baca Juga: Festival Takbir Keliling PRNU Pleret Bantul: Syiar Iduladha yang Sarat Budaya dan Ukhuwah
3. SIM Corner DIY (Ditalntas Polda DIY)
- Jogja City Mall
📍 Lokasi: Jogja City Mall
📅 Buka: Senin – Sabtu
🕘 Jam Operasional: 09.00 – 13.00 WIB - Ramai Mall Malioboro
📍 Lokasi: Ramai Mall, Malioboro
📅 Buka: Senin – Sabtu
🕤 Jam Operasional: 09.30 – 13.00 WIB
4. Kabupaten Gunungkidul
- Lokasi: Balai Kalurahan Siraman, Wonosari
- Hari: Kamis
- Jam: 09.00 – 11.00 WIB
5. Kabupaten Kulon Progo
- Lokasi: Kapanewon Nanggulan
- Hari: Kamis
- Jam: 08.00 – 12.00 WIB
6. Kabupaten Bantul
- Lokasi: Kalurahan Wukirsari
- Hari: Kamis, 12 & 26 Juni 2025
- Jam: 08.00 – 10.00 WIB
Baca Juga: Hati-hati Benang Layangan! Insiden di Pajangan Bantul Jadi Pengingat untuk Semua
Syarat Perpanjangan SIM Tahun 2025
Untuk memperpanjang SIM melalui layanan keliling maupun SIM Corner, pengguna wajib menyiapkan dokumen berikut:
- E-KTP dan SIM lama (masing-masing 3 rangkap fotokopi)
- Surat keterangan sehat dari dokter
- Hasil tes psikologi (tersedia di lokasi layanan)
- Bukti kepesertaan aktif JKN/BPJS
- Wajib sejak 1 November 2024
Selain memanfaatkan layanan keliling dan corner, masyarakat juga dapat mengurus SIM langsung di polres atau polresta sesuai domisili masing-masing.
Jangan tunda perpanjangan SIM Anda! Manfaatkan layanan keliling dan corner yang praktis, cepat, dan dekat dari rumah. []