BacaJogja – Jajaran Polsek Gamping, Polresta Sleman, berhasil mengamankan seorang pria asal Bantul yang diduga menjual minuman keras (miras) tanpa izin edar. Penangkapan ini dilakukan pada Jumat malam, 13 Juni 2025, setelah petugas menerima laporan dari masyarakat melalui pesan WhatsApp.
Pelaku berinisial AR (26), warga Sumberan, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul, diamankan saat hendak melakukan transaksi sistem Cash On Delivery (COD) di wilayah Banyuraden, Gamping. Dari tangan pelaku, petugas menyita tiga botol miras merek Drum.
Baca Juga: SPMB SMP Negeri Kota Yogyakarta 2025/2026 Dibuka, Ini Jalur dan Kuotanya
Tak berhenti di situ, aparat kemudian melakukan pengembangan dan mendatangi tempat kos yang ditempati AR di Dusun Pete, Kalurahan Sidomoyo, Kapanewon Godean, Sleman. Di lokasi tersebut ditemukan 54 botol miras berbagai merek, sehingga total barang bukti mencapai 57 botol.
Dua orang saksi turut dimintai keterangan dalam kasus ini, yakni IWK (37), warga Kutoarjo, dan JA (35), warga Balecatur, Gamping.
Kapolsek Gamping AKP Bowo Susilo, S.H., M.A.P., melalui penyidik menyampaikan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Polsek Gamping dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), serta mencegah peredaran minuman keras ilegal di wilayah Sleman.
Baca Juga: Driver Ojol di Sleman Dibegal hingga Meninggal, Pelaku Nekat karena Utang Pinjol
“Penindakan ini sebagai tindak lanjut laporan masyarakat, sekaligus upaya untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif dari peredaran miras,” ungkapnya.
Pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Mapolsek Gamping untuk proses hukum lebih lanjut. AR dijerat dengan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. []