Driver Ojol di Sleman Dibegal hingga Meninggal, Pelaku Nekat karena Utang Pinjol

  • Whatsapp
begal ojol
Jumpa pers kasus begal terhadap ojek online Sleman. (Polresta Sleman)

BacaJogja –  Kepolisian berhasil menangkap pelaku pembegalan terhadap seorang driver ojek online (ojol) bernama Anggy Darmiansyah (42) yang terjadi di kawasan Purwomartani, Kalasan, Sleman, Yogyakarta. Pelaku berinisial BPU (27), warga Kalasan, nekat melakukan aksi keji tersebut karena terlilit utang pinjaman online (pinjol).

“Motif pelaku karena terlilit utang pinjaman online,” ungkap Kapolsek Kalasan AKP Mujiyanto saat rilis kasus di aula Polresta Sleman, Jumat (13/6/2025).

Read More

Kronologi Pembegalan

Kejadian tragis itu berlangsung pada Selasa (3/6) pukul 03.30 WIB. Awalnya, korban menerima orderan ojol dari titik penjemputan di Proliman, Kalasan. Setibanya di lokasi, korban bertemu dengan pelaku yang kemudian mengarahkan perjalanan ke titik pengantaran di Purwomartani.

Baca Juga: Aksi Kekerasan Jalanan di Bantul: Scoopy Ditendang hingga Terjatuh, Pelaku Kabur

Namun, bukannya lewat jalan utama, pelaku meminta korban melewati jalur sepi di Jalan Tawang, Tamanmartani. Saat melintas di lokasi tersebut, pelaku langsung menyekap korban dari belakang sambil menodongkan pisau dapur stainless steel.

“Korban sempat menghentikan laju motornya dan berusaha melawan. Saat itulah pelaku menusukkan pisau ke perut korban,” terang Mujiyanto.

Korban jatuh dari motor dan pelaku merampas ponsel miliknya. Saat korban masih berusaha mempertahankan barang-barangnya, pisau pelaku jatuh. Tak kehabisan akal, pelaku mengeluarkan pisau cutter yang sudah disiapkan dari rumah dan kembali menyerang.

“Cutter mengenai bahu dan lengan korban. Setelah itu pelaku kabur dengan membawa HP korban,” tambahnya.

Baca Juga: Panduan Lengkap Trans Jogja Juni 2025: Rute, Jadwal, dan Tarif Terbaru

Korban yang terluka parah akhirnya ditemukan warga dan dilarikan ke RS Bhayangkara sebelum dirujuk ke RSUP Dr. Sardjito. Sayangnya, nyawa Anggy tak tertolong. Ia meninggal dunia pada 9 Juni 2025, enam hari setelah insiden berdarah itu.

Pelaku Sudah Niat Begal Driver Ojol

Kanit Reskrim Polsek Kalasan, Ipda Ritantoko Wicaksono, mengungkapkan bahwa pelaku memang sejak awal sudah berniat merampok pengemudi ojek online. Terhimpit utang dan tekanan dari debt collector membuat BPU kalap.

“Pelaku memang sudah niat melakukan curas terhadap driver ojol karena kepepet. Hari Senin harus membayar, sementara dia tidak punya uang dan terus didatangi penagih utang,” ujarnya.

Dari pemeriksaan, pelaku dan korban sempat berbicara saat kejadian. Korban bahkan menawarkan kompromi. Namun karena korban melawan, pelaku panik dan melukai secara membabi buta.

Baca Juga: Jadwal KRL Jogja Solo 13-15 Juni 2025: Lengkap dari Tugu Yogyakarta hingga Palur

“Korban sempat bilang ‘maumu apa, nanti saya kasih’, tapi karena korban melawan, pelaku panik dan menyerang dengan pisau dan cutter,” kata Ritantoko.

Akibat aksi brutal itu, korban mengalami luka tusuk di perut, tujuh luka sayatan di lengan kanan, dan luka robek di jari tangan akibat berusaha menahan pisau pelaku.

Utang Rp 2 Juta, Nyawa Melayang

Dalam pengakuannya, BPU mengaku utang pinjol sebesar Rp 2 juta itu bukan ia yang pinjam langsung, melainkan rekannya yang memakai namanya. Sialnya, rekannya ditangkap polisi karena kasus narkoba, dan ia yang dikejar-kejar penagih.

“Nama saya dipakai teman. Utangnya Rp 2 juta. Teman saya ditangkap karena narkoba, saya yang dikejar-kejar DC,” kata BPU kepada penyidik.

Pelaku ditangkap pada 7 Juni 2025 di rumahnya di Kalasan, Sleman. Polisi menyita barang bukti berupa pisau dapur panjang 27 cm, pisau cutter, serta ponsel yang digunakan untuk memesan ojek online.

BPU kini ditahan dan dijerat Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. []

Related posts