BacaJogja — Anggy Darmiansyah (41), pengemudi ojek online (ojol) asal Kalasan, tak pernah menyangka pesanan penjemputan dini hari akan menjadi perjalanan terakhirnya. Di tengah gelapnya malam pada Selasa, 3 Juni 2025 sekitar pukul 03.30 WIB, ia menerima pesanan dari seseorang yang mengaku butuh layanan antar ke wilayah Purwomartani, Kalasan. Namun siapa sangka, pesanan itu justru menjadi awal dari skenario kejahatan yang merenggut nyawanya.
Awalnya, tak ada yang mencurigakan. Anggy menjemput pemesan di kawasan Proliman, Kalasan. Sang penumpang, yang belakangan diketahui berinisial BPU (27), bahkan sempat meminta pengemudi melewati jalur yang lebih sepi. “Lewat sini aja, Mas, biar cepat,” katanya, merujuk ke Jalan Dusun Tawang, Tamanmartani — jalanan sempit dan minim penerangan.
Baca Juga: Trans Jogja Segera Masuk Gunungkidul? Ini Bocoran Rute, Armada, dan Tarifnya!
Sesampainya di lokasi yang sunyi, skenario pembegalan itu dimulai. Dari belakang, pelaku menyekap korban sambil menodongkan pisau dapur berwarna oranye. Anggy berusaha melawan, namun tusukan tajam menghantam perutnya. Dalam kondisi terluka, ia masih mencoba mempertahankan barang berharganya — sebuah handphone. Namun pelaku terus mengayunkan cutter ke arah bahu dan tangan korban, lalu kabur membawa ponsel curian.
Korban sempat dilarikan ke RS Bhayangkara dan kemudian dirujuk ke RSUP Dr. Sardjito. Sayangnya, setelah berjuang selama enam hari, pada 9 Juni 2025, Anggy menghembuskan napas terakhir.
Kapolsek Kalasan, AKP Mujiyanto, S.Sos, dalam konferensi pers menyatakan, tim Reskrim Polsek Kalasan bergerak cepat menindaklanjuti kasus tersebut. Hanya dalam tiga hari, pelaku berhasil ditangkap di kediamannya, tak jauh dari lokasi kejadian.
Baca Juga: Nama ‘Andy’ Mendadak Viral di Jagat Maya Yogyakarta: Perempuan Cerita Pengalaman Mencekam
“Pelaku mengakui semua perbuatannya. Ia menusuk korban dengan pisau dapur dan menyerangnya dengan cutter. Motifnya murni ekonomi. Ia ingin mengambil HP korban,” ujar Kapolsek.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
- 1 pisau dapur stainless steel gagang oranye panjang 27 cm
- 1 cutter merah
- 1 HP Redmi 5A warna silver (digunakan untuk memesan ojol)
Baca Juga: Diduga Depresi, Perempuan Mau Lompat dari Jembatan Layang Lempuyangan Jogja
Kini BPU ditahan dan dijerat Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Kami turut berduka cita dan berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini. Kami juga mengimbau para pengemudi ojol agar lebih waspada terhadap pesanan di jam rawan atau dengan rute mencurigakan,” pungkas Kapolsek.
Kisah tragis ini menjadi pengingat bahwa di balik senyum ramah para pengemudi ojol, mereka mempertaruhkan nyawa demi sesuap nasi — bahkan di waktu ketika sebagian besar dari kita masih terlelap. Sebuah pesan untuk kita semua: lebih waspada, lebih peduli. []