BacaJogja – Peringatan Hari Bhayangkara ke-79 tak sekadar menjadi momentum bagi institusi Polri untuk merefleksi pelayanan publik, tetapi juga membawa penyesuaian layanan yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.
Salah satunya adalah jadwal layanan SIM Keliling yang menjadi andalan warga Yogyakarta untuk memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa ribet.
Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-79, jadwal layanan SIM Keliling malam minggu yang semula direncanakan berlangsung pada Sabtu, 21 Juni 2025 di Lobby Mall Sleman City Hall (SCH), resmi dialihkan ke hari Minggu, 22 Juni 2025. Lokasi pelayanannya juga berpindah ke area Car Free Day (CFD) Stadion Maguwoharjo, Sleman.
Baca Juga: Demo Sopir Truk Tolak Zero ODOL Blokade Ring Road Utara Jogja, Lalu Lintas Lumpuh Total
Layanan ini tetap menyediakan fasilitas perpanjangan SIM A dan SIM C, yang dapat dilakukan secara cepat dan mudah di lokasi. Namun, masyarakat diminta untuk memperhatikan persyaratan administrasi agar proses berjalan lancar.
Syarat Perpanjangan SIM:
- E-KTP
- SIM lama (difotokopi rangkap tiga)
- Surat keterangan sehat dari dokter
- Surat keterangan psikologi
(Layanan pemeriksaan tersedia di lokasi SIM Keliling)
Perlu dicatat bahwa perpanjangan hanya dapat dilakukan mulai H-3 sebelum masa berlaku SIM habis. Lewat dari itu, pemohon wajib mengurus SIM baru.
Baca Juga: Dapur Minim Ventilasi, Ibu di Piyungan Bantul Terbakar Saat Ganti Tabung Gas
Selain itu, terhitung mulai 1 November 2024, masyarakat yang mengurus SIM baru maupun perpanjangan diwajibkan melampirkan bukti kepesertaan aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN/BPJS).
Untuk informasi lebih lanjut, warga bisa menghubungi layanan Halo Satpas melalui WhatsApp di nomor 0852-2586-8903.
Mari dukung gerakan:
STOP PELANGGARAN, STOP KECELAKAAN.
Jadikan keselamatan sebagai kebutuhan, bukan sekadar slogan. []