BacaJogja – Satpol PP Kota Yogyakarta mengeluarkan imbauan tegas kepada masyarakat untuk tidak bermain layangan di area jalan raya, flyover, jaringan listrik, dan kawasan padat kendaraan.
Hal ini menyusul insiden terbaru yang menimpa seorang pengendara sepeda motor yang mengalami luka serius di bagian leher akibat terkena benang layangan yang melintang di Flyover Lempuyangan.
Korban, yang melintas dari arah utara ke selatan, tidak sempat menghindar ketika tiba-tiba lehernya tersangkut senar tajam layangan yang melintang di flyover tersebut.
Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Maut di Tahura Gunungkidul: Data Sementara Satu Meninggal di TKP
Dalam dokumentasi yang diterima, tampak luka memanjang dan memerah di bagian leher korban—mengindikasikan bekas goresan benda tajam yang sangat berbahaya.
“JANGAN GUNAKAN BENANG KAWAT ATAU BENANG GELASAN!” tegas Satpol PP Kota Yogyakarta melalui unggahan resminya.
Pihak berwenang juga menegaskan bahwa area seperti Flyover Lempuyangan sangat berisiko dan tidak diperkenankan untuk aktivitas bermain layangan.
Insiden ini bukan yang pertama. Sebelumnya, seminggu lalu, laporan serupa diterima dari pengguna jalan yang juga mengalami luka akibat benang layangan di lokasi yang sama.
Baca Juga: Misteri Perahu “Barokah Mitabu” Patah Terdampar di Parangtritis, Tanpa Penumpang dan Tanda Korban
Imbauan Satpol PP Kota Yogyakarta:
- Jangan bermain layangan di jalan raya
- Hindari area flyover, terutama Flyover Lempuyangan
- Jangan bermain layangan di dekat jaringan listrik atau area padat kendaraan
- Jangan gunakan benang gelasan, senar, atau tali kawat
“Mari jaga keselamatan bersama. Bermain layangan boleh, tetapi harus pada tempatnya—bukan di ruang publik yang berisiko membahayakan nyawa orang lain,” ajak Satpol PP Kota Jogja. []