BacaJogja – Para sopir angkutan barang dan penumpang di Kabupaten Gunungkidul akan menggelar aksi damai pada Rabu, 25 Juni 2025. Aksi ini merupakan bentuk solidaritas dalam menolak kebijakan yang dianggap memberatkan, khususnya terkait Undang-Undang Over Dimension Over Loading (ODOL), uji KIR, serta denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Dalam selebaran yang viral di media sosial, aksi bertajuk “Satu Suara Lawan Pembatalan Undang-Undang ODOL” ini juga menyoroti revisi Standar Harga Barang dan Jasa (SHBJ) Gunungkidul. Para peserta aksi akan berkumpul mulai pukul 08.00 WIB di Jalan Jogja-Wonosari, tepatnya di sekitar GOR Siyono TBG dan sepanjang ringroad Wonosari.
Baca Juga: Pantai Watu Kodok, Surga Tersembunyi di Gunungkidul: Spot Sunrise dan Camping Favorit Wisatawan
Adapun tujuan aksi adalah menyampaikan protes resmi terhadap:
- Pemberlakuan Undang-Undang ODOL
- Prosedur uji KIR yang dianggap dipersulit dan rawan pungli
- Denda PKB yang membebani
- Perlunya revisi SHBJ agar lebih adil bagi pelaku usaha transportasi
Mereka juga mendesak DPRD Gunungkidul untuk segera mengeluarkan kebijakan strategis, seperti penghapusan praktik pungli dalam uji KIR, percepatan alur pengujian, hingga transparansi pengawasan terhadap Dinas Perhubungan.
Baca Juga: Yang Tersisa dari Api: Pakaian di Jemuran dan Harapan yang Tak Luruh
Agenda aksi dimulai pukul 08.00 WIB dengan berkumpul di titik awal, dilanjutkan konvoi ke Kantor DPRD Gunungkidul pukul 08.30, dan puncaknya adalah orasi serta pembacaan tuntutan dan penyerahan petisi pada pukul 09.00 WIB.
Aksi ini diharapkan menjadi langkah awal perubahan kebijakan yang lebih berpihak pada kesejahteraan sopir angkutan di Gunungkidul. []