BacaJogja – Aksi seorang oknum polisi lalu lintas di Kota Medan yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap seorang pengendara motor wanita viral di media sosial dan memicu reaksi keras publik. Video berdurasi pendek yang beredar Rabu siang (25/6) memperlihatkan seorang pria berseragam jaket krem dan mengenakan helm putih menghentikan pengendara motor di Jalan Palang Merah, depan TK Katolik Santo Yoseph, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun.
Dalam video tersebut, wanita pengendara Honda Beat hitam berpelat BK 4388 AIK tampak mengeluarkan uang tunai Rp100 ribu dari dompetnya dan menyerahkannya langsung kepada oknum polisi yang tetap duduk di atas sepeda motor Honda Beat merah berpelat BK 6223 AEH. Tak ada proses tilang seperti seharusnya. Setelah menerima uang, pria tersebut langsung tancap gas pergi dari lokasi.
Baca Juga: Bimo dan Evan Siap Harumkan Yogyakarta dan Indonesia di Kejuaraan Gokart Dunia di Spanyol
Kejadian ini segera mendapat respons cepat dari Polrestabes Medan. Kapolrestabes Kombes Gidion Arif Setyawan bersama Kasatlantas AKBP I Made Parwita menegaskan bahwa pelaku yang diketahui bernama Aiptu Rudi Hartono langsung ditangkap dan diperiksa oleh Seksi Propam. “Itu lagi diperiksa Propam. Sudah dijemput Paminal siang tadi,” kata I Made Parwita.
Hukuman Tegas untuk Aiptu Rudi Hartono
Aksi tidak terpuji Aiptu Rudi Hartono berujung pada sanksi berat. Ia ditahan di ruang Patsus (tempat khusus) Mapolrestabes Medan selama 30 hari. Kombes Gidion yang geram terhadap tindakan memalukan tersebut bahkan menyidak langsung ruang tahanan dan memerintahkan agar pelaku dites urine.
“Saya marah karena tindakan ini mencoreng citra Polri. Sanksi tidak cukup dengan penahanan, akan kami pertimbangkan mutasi ke luar wilayah,” ujar Kombes Gidion dalam pernyataan kepada media.
Baca Juga: KAI Wisata Promo Liburan Sekolah 2025: Tiket Mulai Rp10.000
Kasi Propam AKP Suharmono menambahkan bahwa pelaku dikenakan sanksi etik dan disiplin. Aiptu Rudi bahkan diminta menjalani hukuman fisik berupa “guling-guling” di halaman kantor sebagai bentuk sanksi internal. Aksi ini menjadi tontonan anggota Polri dan masyarakat di Mapolrestabes Medan.
Saat diperiksa, Aiptu Rudi mengakui perbuatannya dan berdalih bahwa ia butuh uang untuk membeli sarapan. Namun alasan tersebut tidak menyurutkan sikap tegas institusi dalam menindak anggotanya yang melanggar kode etik. Ia kini juga diusulkan untuk dimutasi menjadi Bintara Evaluasi.
Sementara itu, masyarakat dan warganet menyuarakan dukungan terhadap langkah tegas Polrestabes Medan, sembari berharap agar kejadian serupa tak terulang dan citra kepolisian tetap dijaga dengan integritas. []






