BacaJogja – Universitas Sebelas Maret (UNS) memberikan klarifikasi resmi terkait peristiwa dugaan bunuh diri yang melibatkan salah satu mahasiswinya, Dewiastari Anugrah (22), yang terjadi pada Selasa, 1 Juli 2025 di Jembatan Jurug sisi selatan, Surakarta.
Mahasiswi Program Studi D4 Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), Sekolah Vokasi UNS tersebut diketahui telah menyelesaikan skripsi, merampungkan revisi, dan hanya tinggal menunggu proses administrasi wisuda. Ia juga tercatat sebagai penerima beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) dan memiliki IPK tinggi, yakni 3,8.
Pernah Jalani Konseling Psikologis, Sempat Ungkap Ingin Bunuh Diri
Dalam rilis tertulis kepada media, Sekretaris Universitas UNS Prof. Agus Riwanto, S.H., M.H. menjelaskan bahwa yang bersangkutan telah menjalani konseling kejiwaan sejak Januari 2025 di Subdirektorat Layanan Konseling Mahasiswa UNS, dan menyampaikan adanya kecenderungan untuk mengakhiri hidup.
Baca Juga: “Maaf Aku Tak Sekuat Ibu”: Jejak Terakhir Mahasiswi UNS yang Melompat di Jembatan Jurug Solo
“Yang bersangkutan mempunyai masalah kejiwaan dan riwayat percobaan bunuh diri sejak tahun 2023 sampai 2025 dengan berbagai cara. Pernah dirawat di rumah sakit jiwa,” kata Agus Riwanto dalam keterangannya, Selasa (1/7/2025).
Surat Wasiat Bawa Nama Dosen, Tapi UNS Tegaskan Sudah Diberi Dukungan
Agus Riwanto juga membenarkan bahwa ada surat tulisan tangan yang ditinggalkan korban dan menyebut salah satu dosen pembimbingnya, Dr. Sumardiyono, S.K.M., M.Kes. Pihak universitas menegaskan, dosen tersebut telah memberikan dukungan penuh baik secara akademik maupun psikologis.
“Dr. Sumardiyono mengetahui kondisi kejiwaan mahasiswa, dan sudah memberikan kemudahan proses skripsi, bahkan menyarankan cuti akademik untuk pemulihan. Namun yang bersangkutan menolak karena tidak ingin dikasihani,” jelasnya.
Baca Juga: Mahasiswi Lompat dari Jembatan Jurug Solo, Tinggalkan Surat Wasiat Penuh Luka
UNS Tegaskan Tidak Ada Kaitannya dengan Tekanan Akademik
UNS menegaskan bahwa peristiwa ini tidak ada kaitannya dengan tekanan akademik atau proses pendidikan di kampus, melainkan murni karena gangguan psikologis yang telah berlangsung lama.
“Peristiwa ini tidak terkait dengan proses belajar mengajar di Program Studi D4 K3, tetapi karena kondisi gangguan kejiwaan yang dialami,” tegas Agus Riwanto.
Pihak kampus juga menyatakan akan memperkuat sistem pendampingan dan konseling di seluruh lini, terutama di lingkungan Sekolah Vokasi, agar kasus serupa tidak terjadi di masa mendatang. []






