BacaJogja – Bagi masyarakat Kabupaten Magelang yang hendak memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), kini tak perlu lagi repot datang ke kantor Satlantas.
Satlantas Polresta Magelang kembali menghadirkan layanan SIM Keliling 2025 yang hadir lebih dekat dengan masyarakat di beberapa titik strategis setiap minggunya.
Program ini menjadi solusi praktis dan efisien bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu atau jarak tempuh ke pusat pelayanan SIM.
Baca Juga: Daftar 7 Pelanggaran yang Ditindak dalam Operasi Patuh Progo 2025 di Bantul
Dengan kehadiran mobil pelayanan SIM Keliling, proses perpanjangan SIM kini bisa dilakukan lebih cepat, mudah, dan sesuai prosedur.
Jadwal SIM Keliling Polresta Magelang 2025:
- Selasa: Kantor Kecamatan Grabag
- Rabu: Terminal Muntilan
- Kamis: Artos Mall Area Sadewa
Syarat Perpanjangan SIM:
- Membawa SIM asli yang masih berlaku
- Fotokopi e-KTP sebanyak 2 lembar
- Surat KIR Dokter (tersedia di lokasi SIMKEL)
- Psikotes (tersedia di lokasi SIMKEL)
Baca Juga: Aksi Tidak Senonoh di Depan Warung Godean Sleman, Warga Resah: “Pelaku Harus Diberi Efek Jera”
Layanan ini merupakan bagian dari program transformasi Polri yang Presisi, untuk meningkatkan kualitas dan kemudahan layanan publik. Warga Magelang diimbau memanfaatkan jadwal layanan ini agar tidak terlambat memperpanjang masa berlaku SIM. []
Sumber: Instagram @satlantas_magelang






