Saat Tamparan untuk Mendidik Berbuah Denda Rp25 Juta: Nasib Pilu Guru Madin di Demak

  • Whatsapp
guru madin demak
Guru Madin Demak Ahmad Zuhdi dan wali murid yang meminta uang damai Rp25 juta. (Ist)

BacaJogja – Kasus yang menimpa Ahmad Zuhdi, seorang guru Madrasah Diniyah (Madin) Roudhotul Muta’alimin di Desa Jatirejo, Karanganyar, Demak, mengundang keprihatinan luas dari masyarakat. Pria berusia 63 tahun ini harus menghadapi tuntutan denda dari wali murid sebesar Rp25 juta setelah memberikan hukuman berupa tamparan kepada salah satu siswanya.

Peristiwa bermula saat Zuhdi mengajar kelas 5 pada Rabu, 30 April 2025. Tiba-tiba, terjadi kegaduhan di luar kelas yang disebabkan sejumlah siswa yang bercanda dan saling melempar sandal. Naas, salah satu sandal mengenai peci yang dikenakan Zuhdi. Saat pelaku tidak segera mengaku, ia menggertak akan membawa seluruh anak ke kantor. Akhirnya, salah satu siswa menunjuk temannya berinisial D sebagai pelaku. Sebagai bentuk kedisiplinan, Zuhdi kemudian menampar siswa tersebut.

Read More

“Saya menamparnya, niat saya untuk mendidik, bukan menyakiti,” ungkap Zuhdi dalam konferensi pers di musala Desa Jatirejo, Jumat (18/7).

Baca Juga: Mahasiswa KKN UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Tebar Ikan di Sungai Kalipenten Kulon Progo

Namun, orang tua siswa tak terima dengan perlakuan tersebut. Mereka menuntut ganti rugi dan membuat surat pernyataan yang ditandatangani bersama, dengan nilai tuntutan sebesar Rp25 juta. Setelah proses negosiasi, angka tersebut turun menjadi Rp12,5 juta, meskipun jumlah itu tidak tertulis dalam dokumen resmi.

“Saya sempat mau jual motor untuk bayar. Teman-teman bantu, tapi tetap saya harus berutang,” kata Zuhdi dengan mata berkaca-kaca.

Zuhdi, yang telah mengabdi lebih dari 30 tahun di madrasah tersebut, hanya menerima honor Rp450 ribu setiap empat bulan. Dengan penghasilan yang sangat terbatas, ia mengaku sangat tertekan oleh situasi ini, terlebih kasus ini baru mencuat tiga bulan setelah kejadian.

Kisah Zuhdi pun viral di media sosial. Warganet ramai menyampaikan dukungan moral, bahkan muncul inisiatif penggalangan dana sebagai bentuk solidaritas terhadap guru yang dianggap telah mengabdikan hidupnya untuk mendidik anak-anak di pelosok Demak.

Baca Juga: Akademisi UGM Dukung Solusi Inovatif: Sampah Plastik Jadi Campuran Aspal Jalan

Identitas Wali Murid yang Minta Uang Damai Rp25 Juta

Banjir simpati datang dari masyarakat. Banyak yang mengusulkan penggalangan dana untuk membantu sang guru. Tak sedikit pula yang mengenang masa sekolah mereka—saat dihukum guru tapi tak pernah menyimpan dendam. Justru dari situlah mereka belajar arti tanggung jawab.

Tak hanya simpati untuk sang guru, warganet juga mulai menyoroti sosok wali murid yang menuntut denda. Dalam sebuah unggahan oleh akun @beritasemaranghariini, terungkap bahwa wali murid tersebut berinisial SM (37), mantan calon anggota DPRD Demak dari Partai Perindo. Dalam Pileg 2024, ia hanya memperoleh 36 suara.

Baca Juga: 1.000 Keluarga PKH Yogyakarta Siap Mandiri, Tinggalkan Bantuan Sosial

Banyak pihak menyayangkan tindakan tersebut. Salah satu warga desa, K, mengatakan bahwa seharusnya permasalahan seperti ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan. “Bukan malah dengan denda yang memberatkan dan mengorbankan guru ngaji yang telah lama mengabdi,” ujarnya.

Mungkin memang ada kekhilafan. Tapi apakah kekhilafan itu layak dibayar dengan masa depan? Guru ngaji bukan malaikat, tapi merekalah pelita yang bertahun-tahun menyalakan cahaya di kampung-kampung—bahkan ketika kita sudah lupa betapa pentingnya sinar itu. []

Related posts