BacaJogja – Masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Kamis, 24 Juli 2025, bisa memanfaatkan layanan SIM Keliling di sejumlah titik strategis. Layanan ini menjadi solusi cepat dan mudah tanpa harus antre panjang di kantor Satpas.
Layanan hanya tersedia untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi Anda yang masa berlaku SIM-nya sudah lewat, wajib mengurus penerbitan ulang di kantor Satpas masing-masing.
Baca Juga: Identitas Mayat di Bawah Jembatan Glagah Kulon Progo Terungkap, Polisi Selidiki Luka di Kepala
Berikut daftar lokasi layanan SIM Keliling di DIY untuk hari Kamis:
✅ Kota Yogyakarta
- Lokasi: Simon Palace, Pakualaman
- Waktu: 08.00 – 12.00 WIB
✅ Kabupaten Bantul
- Lokasi: Kalurahan Wukirsari
- Waktu: 08.00 – 10.00 WIB
✅ Kabupaten Gunungkidul
- Layanan: SIMMADE (SIM Masyarakat Desa)
- Lokasi: Balai Kalurahan Siraman
- Waktu: 09.00 – 11.00 WIB
Baca Juga: Kecelakaan Maut di Jalan Magelang Sleman: Dilaporkan 1 Meninggal, 3 Luka Parah
✅ Kabupaten Kulon Progo
- Layanan: SIM Made
- Lokasi: Kapanewon Nanggulan
- Waktu: 08.00 – 12.00 WIB
❌ Kabupaten Sleman
- Catatan: Tidak ada layanan SIM Keliling pada hari Kamis.
✅ SIM Keliling Polda DIY
- Lokasi: Qhomemart Ringroad Timur (Jalan Janti No. 96, Yogyakarta, seberang RS Harjolukito)
- Waktu: 09.00 – 12.00 WIB
Baca Juga: Polresta Sleman Razia Toko Diduga Jual Miras di PJKA, Ini Hasilnya
Syarat Perpanjangan SIM:
- SIM lama dan KTP asli yang masih berlaku
- Fotokopi SIM dan KTP, masing-masing dua lembar
- Surat keterangan sehat dari dokter
- Hasil tes psikologi (tersedia di lokasi atau bawa dari luar)
- Kartu BPJS atau bukti kepesertaan aktif JKN (wajib mulai 1 November 2024)
Masyarakat diimbau datang lebih awal karena kuota pelayanan dibatasi setiap harinya.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi layanan WhatsApp masing-masing Satlantas atau cek media sosial resmi seperti @sim.ditlantas.diy dan @satpasresgk. []






