BacaJogja – Pemerintah Kota Yogyakarta resmi membuka pengajuan penerima Jaminan Pendidikan Daerah (JPD) untuk jenjang perguruan tinggi tahun 2025. Program ini ditujukan bagi mahasiswa dari Keluarga Sasaran Jaminan Perlindungan Sosial (KSJPS) sebagai wujud komitmen Pemkot dalam mendukung keberlanjutan pendidikan.
Kepala UPT JPD Disdikpora Kota Yogyakarta, Menik Ria Agustiningsih, menjelaskan bahwa program JPD perguruan tinggi telah berjalan sejak 2010, dengan mekanisme yang terus menyesuaikan aturan dan kondisi masyarakat.
“JPD perguruan tinggi ini untuk membantu meringankan biaya pendidikan di jenjang perguruan tinggi. Harapannya juga memberi motivasi kepada peserta didik terdaftar KSJPS untuk melanjutkan pendidikan hingga perguruan tinggi,” ujarnya, Selasa (19/8/2025).
Baca Juga: Pemda DIY Berlakukan Bebas Denda Pajak Kendaraan hingga 31 Oktober 2025, Ada Cashback 50 Persen
Pengajuan JPD dapat dilakukan dengan mengumpulkan berkas persyaratan mulai 15 Agustus hingga 20 September 2025 ke UPT JPD Kota Yogyakarta. Persyaratan meliputi fotokopi kartu keluarga, bukti terdaftar KSJPS, surat keterangan aktif kuliah, transkrip nilai dengan IPK minimal 2,5 (bagi mahasiswa semester 2–7), serta fotokopi rekening aktif Bank BPD DIY. Setelah diverifikasi, dana JPD akan ditransfer langsung ke rekening penerima.
Menik menambahkan, total alokasi dana JPD perguruan tinggi tahun 2025 mencapai Rp 400 juta, bersumber dari APBD Kota Yogyakarta. Mahasiswa semester 1 akan menerima Rp 1 juta per tahun, sedangkan mahasiswa semester 2–7 mendapatkan Rp 2 juta per tahun.
Dana ini direncanakan cair pada September atau Oktober 2025. “Mahasiswa baru pun bisa mengusulkan JPD cukup dengan surat keterangan mahasiswa aktif tanpa transkrip nilai,” jelasnya.
Baca Juga: Jadwal dan Rute Upacara Adat Rebo Pungkasan 2025 di Wonokromo Bantul
Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta, Supriyanto, menyampaikan bahwa jumlah data KSJPS tahun 2025 mencapai 12.093 kepala keluarga atau 28.792 jiwa. Mulai tahun ini, kartu KSJPS tidak lagi dicetak.
Sebagai gantinya, bukti terdaftar KSJPS dapat diunduh mandiri melalui aplikasi Cek KSJPS di Jogja Smart Service (JSS). “Masyarakat cukup memasukkan nomor Kartu Keluarga untuk mengecek status KSJPS dan mengunduh bukti terdaftarnya,” kata Supriyanto.
Dengan adanya program JPD ini, Pemkot Yogyakarta berharap tidak ada lagi hambatan biaya yang menghalangi mahasiswa dari keluarga KSJPS untuk melanjutkan pendidikan tinggi. []






