BacaJogja – Sebuah video kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dua anak SMP viral di media sosial pada Rabu pagi (20/8/2025). Peristiwa itu terjadi di Jalan Wonosari Km 11,5, Kecamatan Piyungan, Bantul, saat keduanya menyeberang jalan dengan sepeda motor.
Beruntung tidak ada korban jiwa maupun luka serius dalam kejadian tersebut. Namun, sepeda motor yang dikendarai mengalami kerusakan parah. Warga sekitar yang menyaksikan langsung membantu mengevakuasi kendaraan dan memastikan kondisi anak-anak tersebut aman.
Insiden ini kembali menjadi sorotan publik terkait masih maraknya anak di bawah umur yang mengendarai sepeda motor. Padahal, risiko kecelakaan cukup tinggi karena keterampilan berkendara dan kedewasaan anak belum memadai.
Baca Juga: Plakat Toko Oma Opa di Babarsari Sleman Roboh Timpa Bus Trans Jogja
“Anak-anak sebaiknya tidak diberi izin membawa motor sebelum cukup umur dan memiliki SIM. Selain berbahaya bagi diri sendiri, juga bisa membahayakan pengguna jalan lain,” kata salah satu warga setempat.
Aturan Hukum: SIM C Minimal Usia 17 Tahun
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap pengendara kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Untuk sepeda motor, syarat minimal usia adalah 17 tahun.
Baca Juga: Kecelakaan Bus Trans Jogja Tabrak Pejalan Kaki hingga Meninggal di Jalan Jogja-Solo, Ini Kata Polisi
Apabila anak di bawah umur diizinkan mengendarai motor, tidak hanya membahayakan keselamatan, tetapi juga melanggar aturan hukum yang berlaku.
Kecelakaan ini diharapkan menjadi pengingat bagi para orang tua agar lebih tegas dan berhati-hati. Memberikan izin anak di bawah umur membawa motor sama saja meningkatkan risiko kecelakaan, baik bagi anak itu sendiri maupun pengguna jalan lain. []






